Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
iPhone
Demi iPhone 4, Pemuda Rela Bohongi Polisi
Tuesday 10 Jan 2012 01:36:14

Ilustrasi iPhone 4 (Foto: Yugatech.com)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Ada saja kelakuan para pengguna iPhone. Saking cintanya dengan smartphone besutan Apple tersebut, seorang pria bernama Theon Goonetilleke dari London, Inggris dikenai denda 80 poudsterling atau sekitar Rp 1 juta. Pasalnya ia telah membohongi polisi dengan memberikan laporan palsu bahwa smartphonenya telah dicuri pada awal tahun ini.

Pria berusia 24 tahun itu mengaku kepada petugas bahwa seseorang mendekatinya dari belakang dan merebut iPhone 4 miliknya. Ketika ditanya lebih lanjut oleh petugas dari Divisi Perampokan Harrow, banyak kejanggalan yang muncul sehingga Goonetilleke tidak bisa berkelit. Akhirnya, ia mengaku kepada petugas petugas bahwa telah berbohong.

Seperti dikutip content.met.police.uk, Selasa (10/1), kejadian sebenarnya, ia telah kehilangan smartphone tersebut, saat bersepeda ketika sedang berlibur di Dubai, dan sengaja mengarang cerita palsu tentang kerampokan untuk diklaim ke perusahaan asuransi, agar mendapat penggantian.

Komandan Divisi Perampokan di Harrow mengatakan, pihaknya sudah sering melihat kejadian seperti ini, dimana anggota masyarakat yang telah kehilangan handphone mereka, secara salah melaporkan bahwa mereka telah dirampok dalam rangka untuk mendapatkan nomor referensi kejahatan sehingga mereka dapat klaim dari perusahaan asuransi.

“Tentu saja ini, membuang-buang waktu polisi, jadi saya bertekad bagi siapa yang melakukan hal tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai,” demikian pernyataan kepolisian tersebut.(sci/sya)


 
Berita Terkait iPhone
 
iOS 6.1.3 Bawa Masalah Baru
 
Gusur Galaxy S III, iPhone Terlaris di Dunia
 
14 Desember, iPhone 5 Masuk Indonesia
 
Apple Jual iPhone Bekas di Situs Lelang
 
Pakai Nano - SIM, Iphone 5 Belum Bisa Dipakai di Indonesia?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]