Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kaur
Demi Kenyamanan Lingkungan, Satpol PP Kaur Tingkatkan Razia Hewan Ternak Liar
2018-10-09 20:20:23

Tampak para petugas Satpol PP saat kegiatan razia hewan ternak berlangsung.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Bentuk tugas dan pelayanan maksimal kepada masyarakat kabupaten Kur, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus lakukan kegiatan razia rutin terhadap hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di jalan raya dan pemukiman warga di kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.

Kepala Satpol PP Jhon Harimol, S. Sos, melalui kabid trantib, Edwarman pada kegiatan razia kali ini terhadap hewan ternak yang sudah menjadi amanat Perda kabupaten Kur, setiap hewan ternak yang masih berkeliaran baik itu Kambing, Sapi dan Kerbau akan dilakukan penangkapan oleh anggota satuan polisi pamong peraja kabupaten Kaur.

"Seperti razia saat ini yang dilakukan di sekitar lapangan merdeka kota Bintuhan, dengan mendapatkan hewan ternak kambing dan sapi, yang saat diadakan razia ternak tersebut masih banyak berkeliaran tanpa adanya penambangan atau pun pengembalanya, dan proses penangkapan segera dilakukan," ujar Edwarman, Selasa (9/10).

Sementara setiap ternak yang berhasil di tangkap saat razia memiliki kualifikasi sanksi, seperti hewan ternak kambing bila pemilik ternak tersebut ingin menebus kembali dikenakan denda Rp. 50.000,- dan denda pemeliharaan selama ditahan di penampungan dengan dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-/malam.

Edwar juga menambakan untuk hewan sapi dan kerbau yang didapatkan dalam razia akan dikenakan denda penebusan senilai Rp. 250.000,- per ekornya dan biaya denda pemeliharaan dikandang Rp. 75.000,-/malam.

Edwarman menghimbau kepada masyarakat Kaur, agar memiliki kesadaran memelihara hewan ternak dengan mengandangkan hewan ternak yang dimiliki tersebut, agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan raya yang dapat mencelakai pengendara kendaraan serta tidak ada lagi terjaring razia, "Sehingga dengan kesadaran tersebut membuat ketentraman dalam kehidupan masyarakat Kaur sehari -hari tanpa adanya gangguan hewan ternak yang masih diliarkan," pungkas Edwarman.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]