Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yusril Ihza Mahendra
Demi Hukum, Yusril Sarankan Kejagung Hentikan Kasus Sisminbakum
Tuesday 17 Apr 2012 06:08:51

Yusril Ihza Mahendra (Foto: @Yusrilihza_Mhd)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sudah saatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Pasalnya selain berlarut-larut karena telah berlangsung empat tahun lamanya. Tiga dari empat terdakwa telah diputuskan bebas oleh Makamah Agung (MA). “Sudah saatnya Kejagung menghentikan penuntutan kasus ini, karena akhirnya akan dibebaskan juga oleh pengadilan,” ujar Yusril seperti yang dikutip dalam rilisnya, Selasa (17/4).

Yusril pun menambahkan, Sisminbakum bukanlah korupsi seperti diduga pihak Kejagung.” Untuk itu, Basrief (Jaksa Agung. Red) harusnya melihat kasus ini murni hukum, sehingga kalau tidak ada alat bukti dan alasan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Menkumham ini menjelaskan, Basrief harusnya melihat kasus ini murni hukum, sehingga kalau tidak ada alat bukti dan alasan hukum, harusnya demi hukum dihentikan saja. Kalau masih digantung-gantung, susah bagi Kejagung untuk mengelak kalau kasus ini ditunggangi oleh berbagai kepentingan bisnis dan politik.” yang tak ada kaitannya dengan penegakan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan pihaknya akan segera mengevaluasi dua tersangka kasus korupsi senilai Rp 420 milyar, diantaranya Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, pasca-putusan bebas kasasi MA terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnaen Yunus, Romly Atmasasmita, dan Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Woworuntu.

Seperti diketahui atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 420 milyar itu, kejaksaan awalnya menjerat lima orang tersangka yaitu, mantan dirjen AHU Kemenkum HAM Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga serta Ali Amran Jannah, eks ketua Koperasi Pegawai Depkum HAM, serta mantan Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu. (dbs/rob)





 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]