Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Delegasi PAM Jepang Kunjungi PDAM Tirtanadi
Wednesday 27 Mar 2013 14:56:03

Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal, M.Eng saat menerima delegasi dari PAM Toyohashi Shiro Nakagawara dan istri bersama Konjen Jepang di Medan Yuji Hamada dan Prof DR Hi­romi Homma (kon­sul­tan/dosen di USU) di ruang rapat Di­reksi PDAM Tirtanadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Delegasi dari Perusahaan Air Minum (PAM) Kota Toyohashi, Jepang berkunjung ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Su­matera Utara di Jalan SM. Raja No. 1 Medan, Rabu (27/3).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Di­­­rektur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Ir. Azzam Rizal, M. Eng ke Kota To­yo­hashi, Jepang yang diterima walikota setempat pada 21 April 2012 lalu.

Rombongan terdiri dari Shiro Nakagawara (Pimpinan Clever Coperation Ltd, Toyohashi Jepang) sebagai mediator dan istri didampingi Konsul Jenderal (Konjen) Jepang di Medan Yuji Hamada dan Prof DR Hi­romi Homma (kon­sul­tan/dosen di Universitas Sumatera Utara/USU).

Mereka diterima Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal di­damping Kadiv Peralatan Tek­nik Ir Delviyandri, M.Psi dan H. J. Hamada (tenaga ahli di PDAM Tirtanadi) di ruang rapat Di­­­reksi PDAM Tirtanadi.

Dalam pertemuan itu, delegasi dari Toyohashi meminta em­pat orang staf PDAM Tirtanadi untuk mengikuti pelatihan di PAM Toyohashi, kata Kepala Divisi Public Relation (Kadiv PR) PDAM Tirtanadi Ir Amrun ke­pada wartawan, Selasa (26/3).

Menurut Amrun, keempat staf PDAM Tirtanadi itu akan me­ngikuti pelatihan sejak tanggal 12 hingga 23 April, meliputi bidang pengolahan air minum dan la­boratorium serta bidang pemeliharaan peralatan.

“Staf kita akan dilatih bagaimana air yang dihasilkan nanti bisa langsung diminum oleh masyarakat pelanggan. Semua biaya pelatihan ditanggung pihak PAM Toyohashi,” kata Am­run.

Selanjutnya, ujar Amrun, beberapa bulan ke depan pihak PAM Toyohashi akan mengirimkan 2-3 orang stafnya ke Medan dengan biaya sendiri untuk melihat implementasi bagaimana air siap minum itu di­­ha­silkan PDAM Tirtanadi.

Konjen Jepang di Medan Yuji Hamada mengatakan, kerja­sama ini merupakan yang perdana dilakukan PAM Toyohashi dengan pihak luar, dan akan jadi pilot project untuk dikem­bangkan ke PDAM-PDAM lainnya.

Sementara Azzam Rizal menyambut baik keinginan PAM Toyohashi memberikan pelatihan teknis kepada staf PDAM Tir­tanadi. Sebab, PAM Toyohashi terkenal dengan kualitas airnya.

Dia berharap keempat staf yang mengikuti pelatihan tersebut dapat menyerap ilmu yang diajarkan pihak PAM Toyohashi, sehingga bisa diterapkan di perusahaan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.(bhc/and)



 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]