Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Award
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
2018-09-06 19:08:21

Menaker saat memberikan penghargaan kepada delegasi Indonesia yang raih prestasi di Asean Skill Competition.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada delegasi Indonesia yang meraih prestasi membanggakan di ajang Asean Skills Competition XII yang berlangsung dari 26 Agustus - 5 September 2018 di Bangkok Thailand.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan apa yang telah diraih oleh perwakilan di Indonesia itu merupakan sebuah kebanggaan.

"Kebahagiaan kita bertambah lengkap hari ini setelah kegemilangan yang terjadi di Asian Games, sekarang semakin lengkap teman-teman kita adik-adik kita sangat membanggakan dengan memperoleh 13 medali emas," ujar Menaker di Ruang Tridharma Gedung A Kemnaker, Jakarta, Kamis (6/9).

Hanif mengatakan, pada kompetisi ini Indonesia total mendapatkan 13 medali dari berbagai bidang kompetisi.

"Indonesia jatuh ke juara dua, juara umum biasanya tuan rumah. Dari 13 medali yang dapat medali emas ini diantaranya cabinet making, joinery," paparnya.

Sekedar informasi, bidang yang dilombakan pada kompetisi tersebut antara lain Mechatronics, Welding technology, Electronics, Mobile Robotics, Cooking, Web Design dan Development.(bh/mos)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]