Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Defisit
Defisit Tahun Pertama Jokowi-JK Jebol Rp 96Triliun
Monday 04 Jan 2016 07:16:36

Ilustrasi. Jokowi-JK.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya pemerintah menjaga defisit anggaran 2015 gagal total. Dalam APBN-P defisit ditarget hanya Rp 222,5 triliun, atau 1,9% dari PDB. Realisanya bengkak Rp 318,5 triliun, atau 2,8% dari PDB.

"Realisasi defisit anggaran ini lebih tinggi dari target APBN-P 2015 sebesar Rp222,5 triliun atau 1,9 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan NE Fatimah dalam rilis di Jakarta, Minggu (3/1).

Tingginya realisasi sementara defisit anggaran ini, lanjut Fatimah, terjadi karena pendapatan negara hingga akhir 2015, hanya Rp 1.491,5 triliun. Sementara, penyerapan belanja negara sebesar Rp 1.810 triliun.

Realisasi pendapatan negara yang Rp1.491,5 triliun itu, hanya 84,7 persen dari target pendapatan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.761,6 triliun. Pendapatan berasal dari pajak Rp1.235,8 triliun, atau 83% dari target Rp 1.489,3 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 252,4 triliun, atau 93,8% dari target APBN-P 2015 sebesar Rp269,1 triliun.

Rendahnya realisasi setoran pajak ini akibat perlambatan ekonomi di sektor industri pengolahan dan pertambangan, serta melemahnya impor dan turunnya harga komoditas ekspor utama Indonesia.

Namun, lanjut Fatimah, pendapatan dari PPh Non Migas naik 19% menjadi Rp 547,5 triliun di bandingkan realisasi 2014. Secara keseluruhan, realisasi pajak non migas mencapai Rp 1.005,7 triliun, atau tumbuh 12%.

Dengan demikian, realisasi pajak total gross, setelah memperhitungkan kas yang dialokasikan untuk restitusi pajak, mencapai Rp 1.150 triliun. Sedangkan realisasi pajak total netto mencapai Rp 1.055 triliun.

Sementara, realisasi belanja negara sebesar Rp 1.810 triliun, atau 91,2% dari pagu APBN-P 2015 sebesar Rp 1.984,1 triliun. Rinciannya, belanja pemerintah pusat Rp 1.187,1 triliun, atau 90% dari pagu Rp 1.319,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 623 triliun, atau 93,7% dari pagu APBNP-2015 sebesar Rp 664,6 triliun.(tar/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Defisit
 
• Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
 
• Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
 
• DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
 
• Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
 
• Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]