Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Defisit Bengkak, Sri Mulyani Siap Terbitkan Surat Utang Valas Rp 29 T ke Asing
2019-10-28 10:27:19

Menkeu Sri Mulyani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sri Mulyani siap untuk menerbitkan surat utang berdenominasi valuta asing (valas) atau global bond yang ditawarkan ke investor asing. Penerbitan surat itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baru empat hari dilantik untuk menjabat di periode kedua, Sri berkilah bahwa penerbitan global bond karena mempertimbangkan kondisi tingkat bunga acuan dunia yang tengah menurun. Kondisi ini memungkinkan pemerintah bisa menarik utang dengan tingkat bunga yang lebih rendah kepada pemberi utang.

Analis ekonomi politik, Kusfiardi berpendapat rencana menerbitkan surat utang mengindikasikan bahwa Sri Mulyani telah gagal menjabat Menteri Keuangan. Menurutnya, selama ini Sri Mulyani selalu meleset dalam menentukan target ekonominya.

"Selama Sri Mulyani menjabat tidak pernah sesuai target, utang bertambah signifikan, tidak ada perbaikan ekonomi, berarti Sri Mulyani gagal mengaransemen keuangan negara untuk hal-hal produktif," kata Kusfiardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/10).

Kufiardi melihat selama menjabat Sri Mulyani terkesan tidak mau tahu tentang kinerja keuangan negara seperti optimalisasi pajak, bagaimana sistem kontrolnya dan sistem pengendaliannya. Kata Kusfiardi ini adalah bentuk kemalasan, karena solusi defisit keuangan ujungnya selalu utang.

"Selama ini pajak kita belum optimal baik pemungutan, sistem kontrol, dan sistem pengendalian tidak berjalan maksimal. Ini kemalasan Sri Mulyani, soal kompetensi, bahkan patut diduga disengaja kinerja pajak tidak dioptimalkan supaya ada ruang pemerintah terus berutang," tutur Kusfiardi.

Sri Mulyani beralasan, rencana utang itu disebabkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 199,1 triliun atau 1,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Agustus 2019.

Defisit tersebut berasal dari belanja negara sebesar Rp 2.461,1 triliun, sementara pendapatan hanya sebesar Rp 1.189,3 triliun.

Sementara, dari data yang dihimpun bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Surat utang kali ini ditujukan kepada investor asing dengan denominasi valuta asing (valas) atau global bond.

global bond yang baru diterbitkan ini dalam dua mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (US$) dan euro yang masing-masing bernilai 1 miliar.

Adapun pun nilai tersebut setara dengan Rp 14,03 triliun dan Rp 15,62 triliun.

Penerbitan SUN valas untuk pembiayaan defisit anggaran tahun ini yang diperkirakan melebar menjadi 2%-2,2%. Angka ini lebih tinggi dari target di outlook APBN sebesar 1,93%.

Defisit yang melebar disebabkan oleh shortfall pajak yang juga akan lebih besar dari proyeksi awal.(dbs/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]