Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
Dede Yusuf: Jangan Bandingkan Jumlah TKA dengan TKI Luar Negeri
2017-01-12 07:35:31

Ilustrasi. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.(Foto: kresno/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait penyataan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatakan jumlah Tenaga Kerja Indonesia jauh lebih banyak dibanding Tenaga Kerja Asing yang ada di Indoneisa. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf M. Effendy mengatakan jangan bandingkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Indonesia dengan Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri. Sebab, TKI yang dikirim keluar negeri itu atas permintaan dari negara terkait sementara kehadiran TKA bukan permintaan dari Indonesia.

"Ini tidak bisa appeal to appeal karena TKI itu dikirim memang karena ada permintaan, sementara Indonesia tidak ada permintaan TKA untuk buruh kasar, tidak ada MoU Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta Tenaga Kerja Asing itu kan? Harusnya menteri mengerti soal ini," ujarnya di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Lebih lanjut, Politisi partai Demokrat itu juga mengungkapkan jumlah pengangguran di negara China tidak bisa juga di bandingkan karena jumlah pengangguran di negara Tirai Bambu tersebut lebih banyak dibanding Indonesia.

"Pengangguran di China itu lima persen dari jumlah penduduk 1,4 milliar itu artinya jumlah penganggurannya sekitar 50 juta jiwa. Sementara di Indonesia jumlah pengangguran enam persen dari 250 juta penduduk berarti ada 6 juta pengangguran, di sini saja sudah bisa dilihat," ungkapnya.

Dede mengingatkan Pemerintah jangan hanya melihat dari jumlahnya, karena kenyataannya TKA ilegal itu memang ada dan banyak yang menemukan di beberapa daerah seperti Sumatera, Sulawesi, Batam dan lain sebagainya. Sebaiknya lanjut Dede yang terpenting bagaimana Pemerintah bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Marilah kita berhenti berbicara tentang besaran angka, mau jumlahnya 21 ribu yang penting kenyataanya memang ditemukan TKA ilegal, makanya dari itu rekomendasi kita dibentuknya Satua Tugas supaya Pemerintah bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa kami akan melakukan pengawasan, nah selebihnya akan diawasi oleh DPR," pungkasnya.(rnm/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]