Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PDIP
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
2025-02-28 07:40:35

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai pelaksanaan pemilu oleh pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kontestasi politik yang paling kacau sepanjang sejarah.

Dia mengatakan hal tersebut saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

"Pemilu kita ini di bawah pemerintahan sebelumnya, adalah pemilu paling berengsek dalam sejarah. Sah," kata Deddy Sitorus dalam rapat, Kamis.

Deddy beralasan hampir 60 persen atau sekitar 310 dari total 545 hasil Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dia menilai kontestasi politik era Jokowi begitu kacau.

"Hampir 60 persen, gila itu," cetus legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Deddy pun menyerukan mundur berjemaah atau massal sebagai bentuk tanggung jawab atas kacaunya pelaksanaan pemilu 2024. Pimpinan KPU, Bawaslu, Mendagri, sampai Kapolri bisa meletakkan jabatan alias mengundurkan diri.

"Saya kira wajar kita mundur semua. KPU, Bawaslu, Mendagri, Kapolri gagal kita ini," katanya.

Deddy bahkan mengaku sebagai legislator DPR merasa gagal atas banyaknya gugatan hasil Pilkada 2024 yang menandakan kacaunya pelaksanaan kontestasi politik.

"DPR juga, supaya adil. Enggak apa-apa, kalau perlu mundur berjamaah, saya siap, supaya sebagai tanggung jawab kita kepada bangsa ini, lo," kata dia.

Toh, kata Deddy, pilkada yang bermasalah bisa saja lebih dari 60 persen. Sebab, menurutnya, beberapa paslon memilih tidak mengajukan gugatan ke MK atas dasar pelanggaran yang masif.

Dalam hitungan Deddy, sebanyak 235 pelaksanaan Pilkada 2024 tidak digugat ke MK. Namun, 35 di antaranya kandidat tunggal atau melawan kotak kosong.

"Sebanyak 198 daerah itu bukan berarti tidak bermasalah, either, pelanggarannya terlalu masif, sehingga tidak bisa dibuktikan atau orang udah capek," ujarnya.(msn/ast/jpnn/bh/sya)



 
Berita Terkait PDIP
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]