Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Daya Beli Buruh Ikut Menurun Akibat Kenaikan BBM
Friday 12 Dec 2014 15:44:26

Ilustrasi. Demo Buruh di depan Istana Negara Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seiring kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikan harga BBM bersubsidi, kaum buruh di seluruh Indonesia terkena imbasnya. Daya beli mereka ikut turun. Saat yang sama upah buruh belum dinaikkan oleh Pemerintah Daerah.

Demikian mengemuka saat Wakl Ketua DPR RI Fadli Zon menerima delegasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). M. Yusri yang memimpin delegasi buruh ke DPR, Kamis (11/12), menegaskan, KSPSI mengajukan lima rekomendasi penting dan strategis kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Ke lima rekomendasi tersebut adalah menolak kenaikan BBM, revisi upah minimum kabupaten dan provinsi (UMK/UMP), penghapusan sistem kerja outsourcing, Perbaikan sistem BPJS Kesehatan, dan terakhir hak dasar buruh harus terpenuhi. Tentang hak dasar ini, buruh menuntut perumahan murah, pendidikan murah, dan transportasi yang juga murah.

Sementara sejak BPJS Kesehatan dan tiga kartu sakti diluncurkan pemerintah pusat, buruh sama sekali tidak mendapatkan akses tersebut. Kaum buruh sangat keras mengeritik pelbagai kebijakan pemerintah akibat kenaikan BBM ini. “Harusnya setiap kali ada kenaikan BBM, UMK dan UMP pun direvisi,” ujarnya.

Sementara itu, Fadli Zon menjanjikan tuntutan dan aspirasi kaum buruh segera disampaikan kepada pemerintah dan komisi terkait di DPR. Hendaknya, pemerintah segera menurunkan kembali harga BBM bersubsidi di tengah negara-negara dunia yang menurunkan harga minyaknya. “Masukkan ini akan kami follow up ke Komisi IX DPR, sekaligus rekomendasi ini bisa dibawa ke Presiden dan Menteri terkait,” janji Fadli kepada delegasi buruh tersebut.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]