Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Telkomsel
David Tobing Tetap Menolak Berdamai dengan Telkomsel
Thursday 03 Nov 2011 16:36:52

Pengacara David Tobing menggugat PT Telkomsel atas dugaan pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara sekaligus korban pencurian pulsa, David Tobing tetap menolak berdamai dengan Telkomsel. Mediasi bukanlah solusi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan ini. Ia pun tetap menginginkan kasus ini diperiksa di pengadilan untuk membuktikan benar tidaknya gugatan yang diajukannya itu.

"Saya mau buktikan berdasarkan apa yang saya alami. Saya tidak pernah aktivasi, tapi diperpanjang sampai sembilan kali," ujar David Tobing kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Menurut dia, proses mediasi yang diperintahkan majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya hanya berlangsung dua kali. Masing-masing yang pertama pada Kamis (20/10) dan yang kedua pada seminggu berikutnya. "Dua kali ketemu mediasi, sidang pertama dan minggu depannya langsung lapor ke mediator (Hakim Suwanto-red)."

Dijelaskan David, pada saat mediasi berlangsung yang dibahas belum masuk pada materi gugatan. Dalam mediasi itu juga, diakui David tak ada pengakuan bersalah dari Telkomsel. "Mereka juga tidak mau mengaku. Mereka juga belum menawarkan sesuatu. Mereka hanya mengharapkan mediasi diluar proses persidangan, tapi saya mau kasus ini diteruskan saja," tegas dia.

Sementara dalam persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim tetap memerintahkan David dan pihak Telkomsel untuk berdamai. "Sepanjang sebelum diputus silakan menempuh damai, meski pihak penggugat sudah tidak ingin berdamai. Sambil menunggu persidangan, silakan menempuh upaya damai," ujar hakim ketua Andi Risa Jaya.

Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian materiil Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Rp 1.016.000.

Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan pendek (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu berhenti tiga hari, setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]