Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bahasa
Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
2018-04-25 04:06:08

KEDIRI, Berita HUKUM - Kesempatan berada di Jawa Timur selama 12 hari dimanfaatkan Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk mengunjungi Kampung Inggris yang terletak di Pare, Kediri.

Kehadiran Zulkifli disambut langsung pendiri Kampung Inggris Pare Bapak Kalend Osen. Melalui Kalend, kini Kampung Inggris Pare berkembang menjadi salah satu pusat pembelajaran Bahasa Inggris berbasis lingkungan.

"Semua di lingkungan Pare sini harus berbahasa inggris. Mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi," Kata Kalend

Zulkifli Hasan mengaku hormat dan mengapresiasi inovasi Kalend. Menurutnya inovasi ini memberi manfaat untuk banyak orang

"Saya banyak dengar di media dan media sosial tentang kampung inggris ini. Alhamdulillah sekarang baru kesampaian bisa kesini langsung. Ini inovasi sederhana tapi hebat," Kata Zulkifli Hasan, Senin (23/4)

Bagi Zulkifli Hasan, Bahasa adalah jendela untuk bersaing di Era Globalisasi dan pasar bebas ini. Ia percaya melalui pembelajaran intensif, Tenaga Kerja Indonesia bisa unggul dari tenaga kerja asing

"Sekarang saatnya dengan menguasai bahasa asing, anak anak muda Indonesia bersaing dengan tenaga kerja luar negeri. Jadi tuan di negeri sendiri dan berani bersaing di negeri orang," lanjut Zulkifli Hasan

Bangsa Indonesia, lanjut Zulkifli Hasan, pernah punya sosok Agus Salim yang menguasai lebih dari 10 bahasa.

"Semoga dari Pare Kediri ini lahir Agus Salim Agus Salim baru yang harumkan nama Indonesia," tutup Zulkifli Hasan.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bahasa
 
Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
 
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
 
Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
 
Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
 
Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]