Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Data Jumlah Orang Dalam Pengawasan Dibuka, Pemerintah Minta ODP Patuhi Isolasi Diri
2020-04-14 21:01:31

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 membuka data jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 139.137 orang.

Dari angka tersebut Gugus Tugas mengharapkan agar semua yang masuk kriteria ODP dapat mematuhi protokol kesehatan di antaranya dengan mengisolasi diri selama 14 hari agar tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Sebab potensi penularan bisa sangat terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera melakukan isolasi diri atau karantina.

"Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).

Selain itu masyarakat juga diminta untuk mematuhi jarak aman dalam berkomunikasi setidaknya satu hingga dua meter, menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik.

"Masih ada kasus positif, tanpa gejala, tanpa keluhan, masih ada di tengah masyarakat. Ini menjadi sumber penularan dan kedua masih ada masyarakat yang rentan tertular," imbuh Yuri.

Hingga saat ini, sebanyak 33.678 spesimen sudah diperiksa dan ada 31.628 orang diperiksa terkait COVID-19. Hasilnya, sebanyak 4.839 kasus positif COVID-19 dan negatif sebanyak 26.789.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 4.839 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya bisa diketahui saat itu juga atau secara realtime.

Sedangkan total kasus sembuh per Selasa ini mencapai 426 orang dan meninggal dunia sebanyak 459 orang.

Untuk pengujian antigen berbasis real time PCR itu dilakukan di 32 laboratorium di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini pemerintah juga telah berupaya meningkatkan kapasitas laboratorium, baik menambah mesin dan menambah laboratorium baru yang dilengkapi dengan alat sesuai standar.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]