Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
TKI
Darsem Tiba di Tanah Air
2011-07-13 1

JAKARTA-Setelah menempuh berbagai upaya melalui jalur hukum serta diplomatik, akhirnya pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan Darsem dari hukuman pancung di Riyadh, Arab Saudi. Kini, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Subang, Jawa Barat itu bisa kembali ke Tanah Air untuk segera berkumpul dengan keluarganya lagi.

Kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/7), langsung disambut pihak keluarga, pengacara dan para staf Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Suasana haru yang diselingi isak tangis, ikut mewarnai kedatangan tenaga kerja wanita (TKW) yang sudah lima tahun mengadu nasib sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Arab Saudi itu.

Setelah bertemu keluarga dan bersalaman dengan sejumlah orang yang menyambutnya, Darsem tidak mau komentar. Bahkan, dia menghindar dari sorotan kamera. Wajahnya selalu tertunduk. Dia hanya menengadah, saat akan menggendong buah hati yang telah bertahun-tahun ditinggalnya. Anak-beranak itu langsung berjalan ke dalam mobil yang sudah disediakan staf Kemenlu. Linangan air matanya terus mengalir di pipi Darsem, saat memasuki mobil.

Sementara ayah Darsem, Dawud bin Tawar merasa bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu anaknya terhindar dari hukuman pancung di Arab Saudi. Sebagai wujud rasa syukurnya itu, keluarga Darsem berencana untuk menggelar syukuran secara sederhana dengan diisi pengajian di rumahnya, Dusun Trumtum, Desa Patimbang, Kecamatan Pusaka Nagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. “Kami tidak tahu lagi selain mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu menyelamatkan anak saya dari hukuman pancung,” ujarnya lirih.

Pengacara keluarga Darsem, Elyasa Budianto juga sangat bersyukur dengan kepulangan Darsem dengan selamat. Pihaknya belum dapat bersikap setelah kembalinya Darsem ke Indonesia. Semuanya diserahkan kepada keluarga Darsem. “Yang penting Darsem selamat dan sudah kembali. Langkah selanjutnya menunggu perkembangannya,” tutur dia.

Selanjutnya, rombongan itu langsung meluncur ke gedung Kemenlu. Saat tiba, Darsem yang mengenakan baju terusan hitam dengan selendang hitam berjalan tenang. Di samping dan belakangnya, anggota keluarga mengiringi Darsem. Menlu Marty Natalegawa menyambut langsung kedatangan Darsem. Selanjutnya Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri Ronny Yuliantoro memberikan pemaparan mengenai proses pembebasan Darsem.

Keluarga Darsem, yang diwakili pengacara Elyasa Budianto, mengucapkan rasa terima kasih atas segala upaya pemerintah dalam memulangkan Darsem. "Kata mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu membebaskan dan memulangkan Darsem," katanya.

Darsem adalah TKW yang dituduh membunuh majikannya pada Desember 2008 lalu. Ia melakukannya, karena membela diri akan diperkosa majikannya. Keluarga majikan bersedia memaafkan asal Darsem asalkan membayar diyat (denda) sebesar 2 juta real Arab Saudi, sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi. Pemerintah melalui Kemenlu telah menyerahkan uang itu yang kalau dirupiahkan sebesar Rp 4,7 miliar.(bmo)



 
Berita Terkait TKI
 
• Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
• Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
• Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
• Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
• 'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]