Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan" /> BeritaHUKUM.com - Darmono: Kewarganegaraan Djoko Tjandra Melanggar Hukum

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Darmono: Kewarganegaraan Djoko Tjandra Melanggar Hukum
Monday 17 Dec 2012 21:22:19

Wakil Ketua Kejaksaan, Agung Darmono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua Kejaksaan Agung Darmono mengatakan bahwa, "Kewarganegaraan Djoko Tjandra melanggar hukum!" Tegas Darmono, Senin (17/12).

Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui tidak sah. "Syarat untuk mendapat kewarganegaraan Papua Nugini jelas tidak terpenuhi, yakni sudah pernah tinggal di Papua Nugini selama 8 tahun, harus mengusai salah satu bahasa Papua Nugini, dan disetujui oleh 1 kelompok masyarakat yang ada disana," ujar Darmono, dan mengungkapkan di Papua Nugini ada lebih dari seratus suku dengan bahasa yang berbeda.

Pihak Kejaksaan, Depkumham, Interpol, dan Imigrasi akan terus memburu terpidana kasus hak tagih 'Cessie' Bank Bali, yang telah merugikan negara sebesar Rp 904 Milyar itu. "Menurut informasi, Djoko Sugiarto Tjandra hanya sesekali datang ke Papua Nugini, sebulan atau dua bulan sekali, ia menginap di hotel. Lebih sering di Singapura," terang Darmono.

Lanjut Darmono bahwa, "Dalam bulan Januari 2013 atau pertengahan Januari pemerintah Papua Nugini berjanji akan menyetujui permohonan ekstradisi," tambahnya.

Sementara itu R. Silitonga dari Ditjen imigrasi mengatakan, "Tenggat waktu 6 bulan, jika tidak kami akan melakukan tindakan deportasi," ujarnya dengan langkah terburu-buru, karena akan terbang ke Papua Nugini bersama Darmono dan tiga orang lainnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
 
MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
 
Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
 
Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
 
Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]