Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
BlackBerry Messenger
Dari pesan Broadcast Berujung ke Penjara
Saturday 29 Sep 2012 13:01:22

Ilustrasi (Foto: Ist)
LONDON, Berita HUKUM - Craig Evans benar-benar apes. Pria asal London, Inggris, ini dibui lantaran mengirim pesan yang berbau seks kepada seluruh kontak di BlackBerrynya, Diantara sekian banyak orang di buku teleponnya, ada gadis berumur 13 dan 14 tahun..

Evans bukannya sengaja. Awalnya, ia berniat mengirim pesan untuk sang kekasih. Kendati, tanggannya tergelincir dan tiba-tiba saja pesan ajakan berhubungan badan alias making love (ML), terkirim ke semua kontak di BlackBerry Messenger (BBM)-nya.

Pria 24 tahun yang berprofesi sebagai pengajar renang itu pun kaget. Notifikasi di BBM memperlihatkan pesan terkirim ke keluarga, teman-teman, dan muridnya. Selain harus menghadapi rasa malu, ia juga mesti berhadapan dengan hakim meja hijau. Hakim menganggap pesan yang terkirim ke muridnya, sebagai ajakan berbuat asusila dengan anak di bawah umur.

Evans pasrah dengan keputusan hakim Pengadilan Birmingham yang memvonisnya 18 bulan penjara, Juli lalu. Pekan ini, pengacara Evans mengajukan banding. Menurutnya, pesan kliennya bukan ditujukan untuk semua kontak, melainkan hanya kekasihnya.

Setelah mempertimbangkan perkataan sang pengacara, Hakim Culson dan Elias kembali mengetuk palu. Evans mendapatkan keringanan dengan masa kurungan 9 bulan.

"Sebenarnya, kasus ini jarang sekali ditemukan. Bisa dibilang tak pernah terjadi. Tapi faktanya, Evans memang mengirim ke semua kontak di BlackBerrynya, termasuk keluarganya sendiri. Masih ada faktor lainnya Evans tak menujukan pesan tersebut ke muridnya", ujar Hakim Elias.

Inilah pesan BBM dari Evans yang ditujukan ke semua kontaknya, "Sayang, maukah kau bercinta denganku. Kulit kita bisa saling bersentuhan satu sama lain. Dapatkah kau membayangkannya", tulis Evans, Demikian seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Jum'at (28/9).(lp6/bhc/rby)


 
Berita Terkait BlackBerry Messenger
 
Dari pesan Broadcast Berujung ke Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]