Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Greenpeace
Dari Tengah Hutan Kalimantan Greenpeace Mendesak P&G Berhenti Merusak Hutan
Monday 10 Mar 2014 15:12:53

Kamu bisa ikut membagikan foto aksi Greenpeace ini melalui Facebook dan Twitter serta mengajak teman serta kerabat untuk ikut mendesak Procter & Gamble berkomitmen melindungi hutan.(Foto: Greenpeace)
KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Beberapa jam yang lalu belasan aktivis Greenpeace bersama komunitas adat Desa Karumuan, Barito Utara membentangkan spanduk bergambar shampoo Head & Shoulders dengan tulisan: ‘Wiping Out Rainforests’(Head & Shoulders melenyapkan hutan hujan) di tengah hutan Kalimantan Tengah.

Aksi ini dilakukan tepat di tengah lokasi penghancuran habitat Orangutan di konsesi PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) pemasok minyak sawit untuk Procter & Gamble.

"Inilah bukti yang tak bisa lagi membuat produsen shampoo Head & Shoulders ini berkelit dan menyangkal fakta keterlibatan mereka merusak hutan hujan Indonesia," jelas Wirendro Sumargo, Juru Kampanye Hutan Greenpeace, sebagaimana rilis pers yang diterima di Jakarta, Senin (10/3).

Berdasarkan analisa landsat, deforestasi di konsesi PT MPG telah terjadi sejak tahun 2012 dan terus berlangsung hingga saat ini, termasuk di wilayah High Conservation Value (HCV), rumah bagi sejumlah satwa langka yang seharusnya dilindungi.

Indonesia adalah surga bagi Harimau Sumatra, Orangutan serta sejumlah satwa dilindungi, namun P&G telah merubahnya menjadi neraka ketika perusahaan ini terus membiarkan rantai pasokannya, terkait dengan minyak sawit kotor yang diperdagangkan oleh Musim Mas, seperti yang berasal dari konsesi PT MPG di Muara Teweh, Kalimantan Tengah ini.

Ini saatnya bagi P&G untuk membersihkan dirinya dari keterlibatan mereka yang menggunakan minyak sawit kotor dari hasil deforestasi.

Gunakan suara kamu, katakan pada P&G untuk berhenti mengelak dan mulai berkomitmen untuk melindungi hutan Indonesia," tegas Wirendro Sumargo.(gp/ws/bhc/sya)


 
Berita Terkait Greenpeace
 
KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
 
Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
 
Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
 
Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
 
Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]