Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Greenpeace
Dari Tengah Hutan Kalimantan Greenpeace Mendesak P&G Berhenti Merusak Hutan
Monday 10 Mar 2014 15:12:53

Kamu bisa ikut membagikan foto aksi Greenpeace ini melalui Facebook dan Twitter serta mengajak teman serta kerabat untuk ikut mendesak Procter & Gamble berkomitmen melindungi hutan.(Foto: Greenpeace)
KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Beberapa jam yang lalu belasan aktivis Greenpeace bersama komunitas adat Desa Karumuan, Barito Utara membentangkan spanduk bergambar shampoo Head & Shoulders dengan tulisan: ‘Wiping Out Rainforests’(Head & Shoulders melenyapkan hutan hujan) di tengah hutan Kalimantan Tengah.

Aksi ini dilakukan tepat di tengah lokasi penghancuran habitat Orangutan di konsesi PT. Multi Persada Gatramegah (MPG) pemasok minyak sawit untuk Procter & Gamble.

"Inilah bukti yang tak bisa lagi membuat produsen shampoo Head & Shoulders ini berkelit dan menyangkal fakta keterlibatan mereka merusak hutan hujan Indonesia," jelas Wirendro Sumargo, Juru Kampanye Hutan Greenpeace, sebagaimana rilis pers yang diterima di Jakarta, Senin (10/3).

Berdasarkan analisa landsat, deforestasi di konsesi PT MPG telah terjadi sejak tahun 2012 dan terus berlangsung hingga saat ini, termasuk di wilayah High Conservation Value (HCV), rumah bagi sejumlah satwa langka yang seharusnya dilindungi.

Indonesia adalah surga bagi Harimau Sumatra, Orangutan serta sejumlah satwa dilindungi, namun P&G telah merubahnya menjadi neraka ketika perusahaan ini terus membiarkan rantai pasokannya, terkait dengan minyak sawit kotor yang diperdagangkan oleh Musim Mas, seperti yang berasal dari konsesi PT MPG di Muara Teweh, Kalimantan Tengah ini.

Ini saatnya bagi P&G untuk membersihkan dirinya dari keterlibatan mereka yang menggunakan minyak sawit kotor dari hasil deforestasi.

Gunakan suara kamu, katakan pada P&G untuk berhenti mengelak dan mulai berkomitmen untuk melindungi hutan Indonesia," tegas Wirendro Sumargo.(gp/ws/bhc/sya)


 
Berita Terkait Greenpeace
 
KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
 
Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
 
Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
 
Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
 
Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]