Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Dari Tahun Ke Tahun Jalan Rusak Terus Mengancam Warga Kinal
2018-12-08 15:07:12

Tampak kondisi jalan yang rusak parah di Jl. Semidang Gumay, Kinal kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berit HUKUM - Sudah puluhan tahun Jl. Semidang Gumay, Kinal yang menuju kecamatan Kinal kabupaten Kaur, Bengkulu jalannya rusak parah, bahkan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tunggal bagi pengguna jalan Provinsi tersebut.

Menurut warga kecamatan Kinal, Adi Candra mengatakan bahwa, sudah puluhan tahun jalan rusak menuju kecamatan Kinal tak kunjung diperbaiki, hingga tahun ini 2018.

"Akibat jalan rusak parah tersebut, menyebabkan pemicu pengguna jalan seperti sepeda motor sering terjadi kecelakaan tunggal di lokasi jalan berlobang dan banyak genangan air yang sulit di keringkan," ujar Adi, Jumat (7/12).

Adi Candra menambahkan, jalan yang terletak di desa Bungamelur ini, sangat menakutkan bagi warga kecamatan Kinal bila terus menerus tidak mendapatkan perhatin dari pemerintah provinsi Bengkulu.

Mulai dari pemicu kecelakaan tunggal, kecelakaan berlawanan bahkan yang sempat masyarakat menjadi teresolir akibat seringnya rawan longsor terjadi, yang sampai menutupi semua badan jalan. Akhirnya, arus jalan menuju kecamatan Kinal putus total," ungkap Adicandar, yang kesehariannya selalu melewati di lokasi jalan rusak dan rawan longsor tersebut, sebagai pedang kelontong dan gas elpiji.

Sementara Mau warga Desa Bungamelur kecamatan Semidang Gumay, yang rumahnya berhadapan langsung dengan jalan yang banyak berlobang dan rawan longsor ini. "Sangat prihatan terhadap lambannya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperihatinkan jalan di lokasi saat ini, yang sudah sering menelan korban kecelakaan tunggal, akibat jalan berlobang di sekitar ini yang mencapai sepanjang 3 km," jelas Mau.

Mau juga menambahkan bila pemerintah tidak segera memperbaiki jalan rusak dan rawan longsor ini, dikhawatirkan akan semakin sering masyarakat pengguna jalan ini mengalami kecelakaan yang lebih parah lagi. "Mengingat kondisi jalan semakin hari semakin rusak parah," pungkas Mau.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]