Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Dari Sel Lapas Cipinang, IWN Impor 5,3 kg Sabu dari Malaysia
Friday 05 Jul 2013 01:05:46

Ilustrasi, Tersangka Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang penghuni Lapas Narkoba, Cipinang, Jakarta Timur, tidak kesulitan mengimpor 5,3 kg sabu dari Malaysia. Aksi terungkap setelah anggota jaringan di Jakarta Utara berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.

"Setelah ditelusuri sabu seberat 5,3 kg tersebut dipesan IWN, napi yang tersangkut kasus sama," ujar Wakapolda Brigjen, Sudjarno dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (2/7).

"Dia memesan barang dari Malaysia dari tersangka DNL, yang sekarang sedang dikejar. Polda Metro Jaya minta bantuan Interpol dan Kepolisian setempat untuk menangkapnya.

Saat ini IWN sudah menjalani 3 tahun dari 7 tahun vonis hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan.

Polisi meringkusnya dari Lapas Cipinang pada 19 Juni 2013 setelah setelah HRT yang merupakan anggota jaringan ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan sementara menunjukan bahwa IWN menjalankan bisnis narkoba dengan bermodalkan telepon genggam. Perangkat komunikasi ini merupakan barang terlarang di dalam lapas. Bahkan perangkat pengacau sinyal telepon juga diaktifkan di Lapas Narkotika Cipinang.(dhp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]