Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Muhammadiyah
Darahku Muhammadiyah, Jenderal !!
2018-11-25 18:59:18

Oleh: Among Kurnia Ebo

SEBAGAI WARGA Muhammadiyah saya tentu tersinggung dengan pengkasusan Dahnil Simanjuntak ini

Acaranya yang bikin Kemenpora. Yang ngasih duit Kemenpora. Pemuda Muhammadiyah juga tinggal melaksanakan teknisnya. Meski banyak kesepakatan yang dilanggar Kemenpora. Diubah sesukanya. Bahkan acara tabligh akbar yang menjadi ciri khas Muhammadiyah dihapuskan.

Kini malah dituduh melakukan penyimpangan. Bahkan uang 2M yang dianggarkan Kemenpora sendiri diungkit-ungkit. Yang saya yakin Daniel juga nggak pernah liat uang itu karena ada panitia yang melaksanakan acara secara teknis.

Yang minta acara siapa, yang dituding salah siapa. Apalagi cuma menyangkut 2M. Bagi Muhammadiyah itu duit receh. Muhammadiyah ini sudah ada jauuuuhh sebelum Republik ini berdiri. Assetnya sekarang puluhan trilyun. Dua M nggak ada apa-apanya. Tapi demi mensukseskan acara permintaan Kemenpora duit diterima dan ikut dalam pelaksanaannya. Ini soal etika. Muhammadiyah selalu mendukung program pemerintah yang bertujuan baik. Lah sekarang kok dipolitisir seperti itu.

Harga Muhammadiyah terlalu besar kalau cuma dibandingkan duit dua milyar. Sekali lagi duit receh itu. Muhammadiyah sudah biasa melakukan kegiatan seperti muktamar dengan anggaran puluhan milyar secara mandiri dan tidak ada masalah apa-apa. Jadi, aneh bin janggal bin tak masuk akal jika Daniel kemudian dipermainkan dalam kasus kemah pemuda ini.

Rezim seolah sudah kehilangan kewarasan dan akal sehat. Rezim yang seolah dengan gampang mempermainkan hukum demi kepentingannya sendiri. Bukan menegakkan keadilan. Tapi menyimpangkan keadilan. Hukum rasanya tak lagi adil.

Maka, saya sangat setuju ketika Pemuda Muhammadiyah mengembalikan duit 2M sumbangan Kemenpora itu. Harga diri Muhammadyah tidak bisa dibeli dengan duit recehan begitu. Entah kalau organisasi lain. Muhammadiyah punya duit beribu lipat dari itu. Kalau nggak punya niat baik sedari awal tidak perlu meminta kerjasama dengan Muhammadiyah. Muhammadiyah nggak perlu dukungan siapa-siapa juga sudah besar. Besar namanya, besar duitnya, besar pengaruhnya!

Sebagai mantan aktivis organisasi Muhammadiyah saya merasa tersinggung dam dilecehkan dengan perlakuan pada Bang Dahnil. Secara pribadi saya belum mengenalnya karena saya tidak aktif di Pemuda Muhammadiyah. Tapi sebagai sesama aktivis Muhammadiyah saya memahami suasana kebatinannya. Hati dan jiwa warga Muhammadiyah itu sesungguhnya satu dan menyatu.

InsyaAllah, darah kami tetap Muhammadiyah meski goncangan dan badai terus melanda. Kami akan tetap menghidup-hidupi Muhammadiyah demi umat islam dan Indonesia.

Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku!

Penulis adalah mantan aktifis IRM & IMM yang begitu cinta dengan Muhammadiyah!(bh/mnd)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]