Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Danau Limboto Secepatnya Diselamatkan
Tuesday 28 May 2013 20:02:26

Wempy Willy Waroka.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Danau Limboto yang berada diantara Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo merupakan salah satu danau dari 15 danau di Indonesia yang dianggap kritis. dari luas danau ditahun 1933 seluas 9000 hektar dengan kedalaman 32 Balai Wilayah Sungai Sulawesi II meter dengan kondisi sekarang menyisakan kurang dari separuhnya dan kedalaman hanya tinggal 1,5 meter. "Setiap tahunnya danau ini menerima 6,9 Juta ton meter kubik," ungkap Wempy Willy Waroka selaku Pelaksana teknis Kegiatan Konservasi di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi II.

Olehnya lanjut Wempy, Kementrian PU sejak 2012 telah mengganggarkan untuk pembenahan wilayah sungai di provinsi Gorontalo, salah satunya revitalisasi danau Limboto mencapai 85 miliyar dan ditahun ini sebesar 74 miliyar. "revitalisasi danau Limboto tidak saja terpusat didanau, namun dimulai dari pembenahan beberapa anak sungai seperti pembuatan cek dump dan paravet di sejumlah anak sungai sebagai pembawa sedimen ke danau ini, sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar danau yang melibatkan Pemerintah daerah terkait bersama Camat dan Lurah atau Kepala Desa, pengerjaan pengerukan sedimen lumpur, melakukan zonasi atau pemetaan wilayah-wilayah yang mana merupakan lahan yang dikelola warga baik yang sudah bersertifikat dan belum," jelasnya.

Terkait zonasi danau, akan dilakukan setelah keluarnya Peraturan Gubernur yang juga saat ini menjadi domain Kelompok Kerja (Pokja) dibawah koordinir BAPPEDA Provinsi gorontalo, yang saat ini terus melakukan pendataan serta verifikasi lahan warga di Danau Limboto. Ini sesuai target pengerjaan danau Limboto yang diargetkan bisa mencapai 4620 hektar dengan kedalaman 2,2 hingga 2,5 Meter,

"Seperti dijelaskan tadi, dari 15 danau yang kritis, Danau Limboto satu-satunya dianggap paling kritis, dan ini bukan saja menjadi isu regional, namun isu nasional dan secara bersama-sama perlu diselmatakan. Penyelamatan Danau Limboto bukan saja menjadi domain utama tugas dari Kementrian PU, tapi lintas sektor, mulai dari Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Perindustrian, dan Kementrian Perumahan rakyat," pungkas Wempy.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]