Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Dana Desa Papahan Kecamatan Kinal Diperuntukkan Membangun Sumur Bor
2018-12-07 12:57:38

Tampak saat proses pengerjaan pembuatan Sumur Bori di Desa Papahan kecamatan Kinal kabupaten Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Sulitnya akses mendapatkan air bersih salah satu alasan pentingnya penggunaan alokasi Dana Desa digunakan untuk pembuatan Sumor Bor di Desa Papahan kecamatan Kinal kabupaten Kaur, Bengkulu.

Asisman sebagai Kepala Desa (Kades) Papahan mengatakan bahwa, "tahapan pembangunan saat ini, Desa kami sedang mengerjakan pembuatan tower sumur bor dengan anggaran dana Rp. 137.885.000," ujar Asisman, Kamis (6/12). .

Kades menambahkan, "manfaat dari keberadaan sumor ini nanti nya, dapat mengatasi kesulitan selama ini masyarakat dalam mencari air bersih, apalagi disaat musim panas tiba. Warga sering sekali berjalan kaki mencari air bersih sampai beberapa kilometer perjalanan kaki,: ungkapnya.

Dibagian lain kegiatan pembangunan desa tahun 2018 ini di fokuskan dengan pekerjaan pembuatan Siring Pasang sebagai antisipasi dari gerusan air di aliran sungai saat musim hujan datang. Bila hal ini tidak diantisipasi sedemikian rupa, dikhawatirkan rumah warga yang dekat dengan aliran sungai dapat longsor akibat derasnya arus sungai saat-saat musim hujan tiba, yang menyebabkan banjir," pungkas Asisman,

Sementara salah satu Tokoh masyarakat di Desa Papahan, Amat Yusmani sangat mengapresia terhadap tahapan dan jenis pembangunan dengan Dana Desa di Desa Papahan tahun ini.

"Mulai dari pembuatan sumor bor, karena desa kami daerah yang sulit untuk mendapatkan air bersih. Sementara pembuatan siring pasang di aliran sungai, untuk memberikan pengamankan rumah warga dari gerosan air di saat musim hujan tiba," pungkas Amat Yusmani kepada awak medua.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]