Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kementerian Pertanian
Dana Akrobat Menyusup Dalam Program Kementan
Friday 16 Sep 2011 02:24:37

Gedung Kementerian Pertanian (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalam rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian Suswono, Kamis (15/9), mencuat adanya 'dana akrobat' Rp 500 miliar. Dana ini tidak ada dalam program Kementerian Pertanian, tapi disusupkan oleh anggota Komisi IV dalam program lain.

"Tidak ada program, tapi dananya ada. Ini dana akrobat," kata anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) M Rosyid Hidayat, Kamis (15/9), seperti dikutip jurnalparlemen.com.

Dana sebanyak Rp 500 miliar itu untuk proyek dekomposer (pembuatan pupuk alami), kemudian disusupkan dalam program kesuburan lahan. Dalam rapat kerja dengan Mentan pada Oktober 2010, program kesuburan lahan telah dialokasikan untuk RAPBN 2011.

Kata Rosyid, semula dana ini untuk PSO (public service obligation) sapi yang akan diberikan kepada PT Berdikari. Namun kemudian diubah menjadi dana dekomposer, tapi PSO tetap diberikan kepada PT Berdikari. Padahal, PT Berdikari bukan perusahaan yang bergerak di bidang pupuk, tapi peternakan. "Akibatnya, oleh PT Berdikari disubkontrakkan ke perusahaan lain," jelas Rosyid.

Namun dalam perjalanan, Menteri Keuangan berkirim surat ke Badan Anggaran yang menyatakan bahwa proyek dekomposer tidak bisa dilanjutkan karena menyalahi mekanisme. Akhirnya dikembalikan ke Kementerian Pertanian. Dana itu sekarang masih tersedia, namun dengan program yang belum jelas.

Proyek dekomposer ini masuk dalam anggaran BA 99 di Banggar. Artinya baru masuk programnya di Banggar, bukan diusulkan di Komisi IV. Anggaran BA 99 juga paling rawan dikorupsi. Beberapa anggota Komisi IV diduga bekerjasama dengan anggota Banggar untuk memasukkan program ini. "Jangan sampai peristiwa seperti di Kemenakertrans terjadi lagi," kata Rosyid.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Herman Khaeron menampik tudingan adanya 'dana akrobat' di Komisi IV, yang bekerja sama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dana untuk proyek dekomposer (alat pembuat pupuk organik) itu, menurut Herman, sudah diusulkan di komisi dan dibawa ke Banggar, untuk PSO (public service obligation). Namun, Menteri Keuangan menganggap bahwa proyek tersebut tidak bisa di-PSO-kan, tapi harus ditenderkan melalui Kementerian Pertanian.

"Untuk keberlanjutan program, kan memang tidak bisa satu kali, paling tidak harus tiga kali tahun anggaran," ujar anggota DPR Dapil Jawa Barat VIII ini.

Herman juga menampik bahwa program ini akal-akalan dari Komisi IV dan Banggar, sebab dekomposer tidak mendesak bagi petani. "Tidak juga, untuk beberapa daerah bermanfaat," tandasnya. (jpc/rob)


 
Berita Terkait Kementerian Pertanian
 
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
 
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
 
Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
 
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]