Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Dana APBD Proyek Jalan Gorontalo Capai 51,7 Miliar
Sunday 30 Dec 2012 10:37:46

Kasubdin Bina Marga Dinas PU Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Hingga akhir Desember 2012 ini, realisasi proyek jalan di Provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD Provinsi mencapai 51,7 Miliar.

"Dari 51,7 Miliyar ini terdiri dari, kota Gorontalo 6 Miliar, Kabupaten Gorontalo 20 Miliar, Bonebolango 2,9 Miliar, Gorontalo Utara 2,4 Miliar, Boalemo 4,2 Miliar, dan Kabuapten Pohuwato 6,9 Miliar," terang Aries Ardianto, Kasubdin Bina Marga Dinas PU Provinsi Gorontalo, Minggu (30/12).

Dikatakannya, dari tahun ke tahun, pelaksanaan proyek jalan ditargetkan minimal 10 KM dengan kondisi baik dan mantap, meski kata Aries, jalan provinsi yang belum digarap masih diatas 50 persen.

"Oleh sebab itu, kami mengakui langkah Gubernur yang tidak saja berharap dana dari DAU saja, tapi juga DAK serta dana-dana lainnya dengan selalu rutin melakukan lobi-lobi dana di pusat agar infrastrukutur jalan didaerah ini terus meningkat," jelasnya.

Disamping itu, lanjutnya, telah dibentuk juga forum komunikasi jalan di daerah di Kabupaten Kota dengan melibatkan elemen-elemen terkait hingga Provinsi sampai pusat, agar implementasi pengerjaan jalan nantinya di wilayah tersebut benar-benar tepat sasaran, efektif, dan efisien sesuai potensi wilayah atau pergerakan ekonomi di kawasan tersebut.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]