Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Dalil Tidak Terbukti, Sengketa Pemilukada Kota Singkawang Ditolak
Saturday 20 Oct 2012 20:11:35

Suasana Persidangan di MK terkait Pemilukada kota Singkawang (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak ditemukannya bukti yang menguatkan dalil mengenai adanya pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dengan Nomor 69/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Hasan Karman dan Ahyadi tersebut.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, dijelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Singkawang. Jika pun terdapat pelanggaran, maka hal itu hanyalah bersifat sporadis, tidak terstruktur dan tidak masif, serta tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon, sehingga suara Pemohon melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Terhadap dalil Pemohon selain dan selebihnya dari dalil-dalil yang telah dipertimbangkan, menurut Mahkamah, dalil-dalil tersebut tidak dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan menyakinkan secara hukum,” urai Akil.

Selain itu, dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara melakukan pemutakhiran data secara sepihak dan memanipulasi daftar pemilih, Termohon telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara sengaja mempercepat tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan membuat jadwal yang ketat, Termohon telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara menghilangkan hak pilih warga, khususnya warga keturunan etnis Tionghoa yang akan memilih Pemohon, Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara melakukan intimidasi dan melibatkan pegawai negeri sipil. Akan tetapi, lanjut Akil, dalam persidangan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. “Oleh karena itu, dalil Pemohon yang lainnya tersebut harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” jelas Akil.(mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]