Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Dalami Kasus Century, KPK Periksa Eks Deputi Gubernur BI
Tuesday 23 Jul 2013 15:56:19

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodj kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugrah mengatakan Ardhyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

"Saksi untuk BM," katanya, saat dikonfimasi, Selasa (23/7).

Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya untuk Ardhyadi. Pada Rabu (17/7) lalu, Ardhyadi juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya.Selain Ardhyadi, KPK juga memeriksa mantan pegawai Bank Century Pahot Gumpar Hutasoit dan mantan Pegawai BI Yunandar Bustal.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya, serta mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]