Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 66 Preman
Saturday 18 May 2013 09:36:17

Para preman yang berhasil ditangkap.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk menjaga ketertiban dari tindak kejahatan yang semakin meresahkan di jalanan, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan razia terhadap keberadaan preman di wilayahnya.

Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terhitung 10-17 Mei 2013, Polisi berhasil menangkap sebanyak 66 orang preman dari sejumlah lokasi seperti perempatan lampu merah Coca-Cola, kawasan Cempakaputih, Senen, Tanahabang, Monas, dan Gambir

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hendro Pandowo, mengatakan, selama ini aksi para preman sering meresahkan warga. Karena itu, aparat kepolisian melakukan operasi agar masyarakat bisa tenang dan nyaman dalam menjalankan aktivitas serta tidak ada lagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

”Ini atas dasar permintaan masyarakat yang merasa takut dengan keberadaan para preman, terlebih lagi preman yang bertato,” ujarnya, Jumat (17/5).

Dikatakan Hendro, dari 66 orang yang ditangkap sebanyak 31 orang ditahan dan 35 orang akan dilakukan pembinaan. Selain itu, kata Hendro, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti tindak kejahatan.

"31 orang akan diproses karena terbukti melakukan dan memiliki senjata tajam. Sedangkan 35 orang lagi hanya dibina. Kami juga mengamankan 7 bilah golok, 8 unit hp, 3 set kartu domino, 7 unit kendaraan bermotor, 2 botol miras, 5 bilah pisau serta uang tunai senilai Rp 1,5 juta,” ujarnya, seperti dikutip beritajakarta.com.

Ditambahkan Hendro, 31 orang yang ditahan tersebut terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, narkoba, judi, pencurian dengan senjata tajam, dan pencurian biasa. "Operasi ini juga dilakukan di setiap Polsek-Polsek di wilayah Jakarta Pusat," tandasnya.(brj/bhc/opn)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]