Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Dalam Pembacaan Pledoi, Angie Menangis Sebut Mindo Rosa Lina Sebagai Justice Kalkulator
Thursday 03 Jan 2013 12:07:25

Angelina Sondakh saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang dengan pembacaan Pledoi dari terdakwa Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/1) kembali digelar. Angie hadir dengan mengenakan baju putih dan celana hitam panjang. Dalam sidang ini Angie terus menangis dalam membacakan pembelaannya.

Angie megungkapkan dalam persidangan bahwa, "saya dituntut sangat berat, saya diberlakukan tidak adil, saya merasa dijadikan korban tebang pilih, bila saya dijadikan tersangka, maka akan banyak lagi anggota DPR RI yang harus duduk dikursi pesakitan ini," ungkapnya.

Saya menjadi korban dari proses peradilan yang tidak adil, keputusan penuntutan dari Jaksa diragukan keabasahannya, ini tercermin dari kesimpulan yang tidak konprehensif sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dimana bukti rekaman yang saya minta bahwa saya mendapat uang dari proyek wisma atlet, dan saksi M Nazaruddin dengan enteng mengatakan barang buktinya ada di Singapura.

Saya pernah dibujuk oleh Mindo Rosalina Manulang agar mengikuti skenario dan menyebutkan nama-nama yang diminta Rosa, bahwa saya pernah dibujuk untuk meminta uang sebesar 20 miliar, dan ternyata orang-orang yang disebut Mindo Rosalina Manulang dalam BAP ternyata tidak disebutkan Mindo dalam keterangan di Pengadilan.

"Saya menolak keras dalam skenario jahat Rosa Manulang, guna mendapatkan sejumlah uang, ada nama yang disebutkan didalam BAP, namun akhirnya tidak disebutkan," jelas Angie.

"Seandainya saya mengikuti skenario dari Rosalina Manulang, maka saya yakin tidak bakalan duduk di kursi pesakitan ini," ujar Angie sambil menangis dan berlinangan air mata.

Angie menambahkan bahwa, Justice Kalkulator disalah gunakan Rosa sebagai bantalan harus ada harganya, hidup dalam penjara harus ada angkanya, itu yang diminta Rosa kepada saya.

"Minta dihukum seringan ringannya, saya tidak punya siapa-siapa, keluarga saya tidak ada penguasa, temen saya didalam politik tidak ada yang saya harapkan kecuali dari hakim yang mulia dan cahaya illahi pada hakim yang mulia hidup matinya anak saya untuk dapat memberi saya peluang agar dapat membina anak saya dan menjadi sholeh dan kesatria sesuai pesan suami saya," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]