Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
SKK Migas
Dalam Dakwaan Rudi Ada Aliran Dana ke DPR
Saturday 04 Jan 2014 14:19:44

Gedung KPK.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam dakwaan tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini, diketahui ada aliran dana menuju ke DPR.

Kuasa Hukum Rudi Rubiandini, Rusydi A Bakar, membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencantumkan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rudi ke DPR

Rusydi menjelaskan, dakwaan untuk Rudi memasukan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Ya namanya TPPU kan ada. Tapi nanti dibuktikan benar atau tidak. Ada suap, ada pasal 12 a atau 12 b. Kalau TPPU nya pasal 3," kata Rusydi di Gedung KPK, Sabtu (4/1).

Dalam dakwaan TPPU untuk Rudi itu, Jaksa KPK disebut-sebut mencantumkan dakwaan bahwa anggota Komisi VII DPR dan Badan Anggaran (Banggar) menerima sejumlah uang dari Rudi. Soal itu, Rusydi pun tak menampik.

"Nanti ada. Semua itu ada," katanya.

Namun Rusydi menampik pembelian rumah, pemberian jam tangan rolex, serta pengalihan uang ke rekening anak Rudi, bagian dari TPPU.

Rudi menjelaskan, rumah bukan dibeli Rudi tapi saudaranya. Sementara jam tangan Rolex adalah hadiah dari istrinya.

"Kalau (pengalihan) rekening itu gaji dia. Uang halal itu," tegasnya, seperti dilansir inilah.com.

Rudi sempat membawa uang US$42 ribu dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan 2013.

Uang dibawa tersangka Devi Ardi dalam dua tahap, yaitu saat Rudi sedang rapat dengan Banggar DPR di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Saat itu Rudi menghubungi dan memerintahkan Ardi menyiapkan uang US$20 ribu. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui dan untuk apa uang tersebut.

Suatu hari berikutnya, Rudi kembali menelepon Ardi untuk menyiapkan uang lagi. Rudi meminta Ardi membawa uang US$22 ribu.

Dalam BAP Ardi dan Rudi ataupun dalam kesaksian keduanya di sidang terdakwa Simon beberapa waktu lalu juga terungkap bahwa ada uang US$200 ribu yang diserahkan Rudi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR.

Pengambilan THR ini diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.(gus/inc/bhc/rby)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]