Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Dalam Berorganisasi itu Ada Prinsip Ketaatan
2021-07-11 08:13:30

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, dalam berorganisasi terdapat tiga prinsip yang melekat. Prinsip pertama adalah jam'iyah, atau jamaah yang mengakibatkan organisasi bukan sekedar kumpulan, tapi juga memiliki ikatan.

Prinsip kedua adalah imamah atau kepemimpinan, konsep prinsip ini banyak tersebar dalam Al Qur'an dan Hadis. Yaitu perintah taat kepada pempinan sepanjang tidak mengajak kepada maksiat. Selanjutnya yang ketiga adalah prinsip taat atau ketaatan.

"Tentu saja yang menjadi ciri dari organisasi itu adanya ikatan, dan ikatan itu terbangun karena adanya kesamaan visi, kesamaan pandangan. Kemudian yang kedua kita ada struktur, kepemimpinan yang kita menyebutnya dengan imamah, kemudian kalau ada pemimpin kita terikat dengan adanya to'at," ungkap Mu'ti pada (9/7)

Namun jika ada yang tidak taat keputusan organisasi, Mu'ti khawatir mereka ini seakan-akan bersatu tapi hati mereka keras antara satu dengan yang lain, sebagaimana disinggung dalam QS. Al Hasyr: 13 "Kau kira mereka bersatu, padahal hati mereka terpecah belah". Jika hal ini terjadi, menurut Mu'ti substansi jamaah tidak ada lagi.

Bersepakat dan Bersetuju dengan Muhammadiyah
Menjawab tentang kekhawatiran pengurus Muhammadiyah yang khawatir jamaahnya akan 'pindah' akibat adanya fatwa menonaktifkan masjid, Mu'ti berseloroh tidak mengapa pindah. Pasalnya Nabi Muhammad juga tidak merasa sedih kalau ada orang yang diajak kemudian tidak menghendaki.

"Bahkan Al Qur'an itu juga menghibur nabi, kalau kamu sudah beri penjelasan, sudah disampaikan secara benar apa adanya, tapi masih tidak ikut yasudah tugas mu itu menyampaikan ajaran segamblang-gamblangnya. Kalau tidak mau ya sudah, wong kita itu tidak punya hak memaksa orang," jawab Mu'ti

Ia melanjutkan, jika memakai pandangan umum, berislam saja tidak ada paksaan, apalagi dalam bermuhammadiyah juga tidak ada paksaan. Karena itu menurut Mu'ti di Muhammadiyah itu harus suka dan rela. Terkait ini menurutnya kembali kepada komitmen masing-masing.

Padahal fatwa yang diproduksi berfungsi memberikan panduan dalam beragama agar senantiasa berada pada pemahaman dan i'tiqad yang benar. Namun demikian, atas kebenaran itu boleh setuju atau tidak. Jika tidak setuju tidak mengapa, tapi jangan kemudian menyalahkan fatwa yang dibuat oleh otoritas fatwa tertentu.

"Karena itu yang ada adalah ikhtilaf, perbedaan pendapat di antara fikih dan ikhtilaf di antara mujtahid. Tetapi tentu saja perbedaan-perbedaan itu bukan bagian dari kita ber-tafarruq (konflik), karena itu berikhtilaf boleh, ber-tafarruq jangan. Kalau yang mungkin pindah-pindah ke tempat lain, mudah-mudahan setelah covid ini selesai kembali lagi," seloroh Mu'ti

Sehingga terkait dengan kekhawatiran di atas ditanggapi dengan biasa dan tidak perlu pakai otot. Menurutnya, jika saat ini masih bersepakat dengan Muhammadiyah maka harus bersetuju dengan faham Muhammadiyah, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah di bagian awal.

Maka kunci dari bermuhammadiyah adalah sukarela, termasuk dalam berislam pun sama. Serta yang harus dimiliki ketika bermuhammadiyah adalah semangat berjamaah, bersepakat dengan kepemimpinan yang amanah di semua level kepemimpinan, dan harus memiliki ketaatan atas dasar sukarela.(muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]