Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Patung
Dakwaan Korupsi Patung Lembuswana Kukar Rp 1,9 Miliar Ditunda Senin
Wednesday 14 May 2014 17:10:19

Bangunan Patung Lembuswana di pulau Kumala, Kukar yang dikorupsi Rp 1,9 miliar dari pagu anggaran Rp 6,8 miliar(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang perdana kasuss korupsi proyek patung Lembuswana Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 Milyar dari APBD Kabupaten Kukar, yang merugikan kerugian negera sebesar Rp 1,9 Milyar yang dijadwalkan pada Rabu (14/5) pukul 10.00 Wita diundur hingga Senin (19/5) dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terlambat datang, serta salah seorang terdakwa yang pengacaranya datang dari Jakarta belum hadir, hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh, SH kepada beritaHUKUM.com diruang kerjanya Rabu (14/5).

"Sidang yang jadwalnya akan digelar jam 10.00 Wita hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, namun karena Jaksanya datangnya diatas jam 14.00 Wita sedangkan anggota Majelis yang satu sedang mengikuti sidang yang lain sehingga sidangnya akan kita tunda, hingga Senin (19/5) baru dibacakan dakwaan oleh Jaksa," ujar Hongkun Otoh.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa, kasus korupsi yang akan digelar dengan 4 orang terdakwa masing-masing, Suriansyah, selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), Hamdani (CV. Mitra) selaku Konsultan Pengawas, Fahrudin Pj. Kepala Dinas Pariwisata Kukar selaku PPA, serta La Ode Yusuf Efendy selaku Dirut PT. Saiji Gunung Makmur Abadi, ke 4 orang terdakwa dituduh bersama berperan dalam merlakukan korupsi sesuai surat Dakwaan Jaksa berdasarkan perhitungan BPK senilsai Rp 1.977.691.310,-, terang Hongkun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian, SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong Kukar saat dikonfirmasi pewarta di Pengadilan Tipikor mengatakan, untuk sidang dakwaan kasus korupsi pembangunan Patung Lembuswana yang menyeret 4 terdakwa dengan kerugian negara Rp 1.9 milyar ditunda Senin (19/5), ujar Rian.

"Dakwaannya kita tunda Senin (19/5) nanti, namun lebih jelasnya tanyakan kepada Ketua majelis hakim," ujar Rian Singkat.

Untuk diketahui bahwa terungkapnya kasus korupsi markup harga atas pembangunan patung lembuswana yang berada di pulau Kumala tahun 2012 silam, atas laporan masyrakat kepada Polres Kukar.

Setelah melakukan penyelidikan awalnya menetapkan 2 orang tersangka, namun pengembangannya maka Polres Kukar menetapkan 4 orang tersangka, dan berdasarkan perhitungan audit BPKP ternyata untuk membuat pijakan patung Lembuswana tidak sampai Rp 2,4 Milyar, sehingga dari selisi perhitungan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,9 Milyar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Patung
 
4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
 
Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
 
Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
 
Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
 
Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]