Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Dakta Peduli Bagikan Paket Pendidikan di Muara Gembong
2018-03-03 19:50:52

Dakta Media Group telah menyalurkan bantuan paket pendidikan untuk adik-adik MI Nurul Hidayah & MI Al-Khoiriyah, Muara Gembong.(Foto: Istimewa)
BEKASI, Berita HUKUM - Sebanyak 200 paket pendidikan hari ini pada, Sabtu (3/3) dibagikan ke wilayah Muara Gembong Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sempat terkena banjir.

Lokasi yang menjadi tujuan Dakta Peduli yaitu di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah Kp. Bulak RT 01/RW011 Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi dan Madrasah Ibtidiyah Al-Khoiriyah Desa Pantai Sederhana.

Kordinator Dakta Peduli Warsono Bisri mengatakan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah bentuk perhatian pihaknya terhadap pendidikan di Muara Gembong yang sebagian masih sangat memprihatinkan baik dari bangunan fisik sekolah atau juga kelengkapan dalam proses belajar mengajar.

"Paket pendidikan yang diberikan berupa tas sekolah, alat tulis, buku serta bingkisan untuk para guru," ujar Warsono.

Selain itu Dakta Peduli juga membagikan susu kotak dan roti serta makanan ringan lainnya.

Dakta Bakti Muara Gembong diisi dengan permainan - permainan yang diikuti seluruh siswa dan melibatkan kru Dakta yang ikut hadir hari ini.

Sementara, Kepala Yayasan MI Al Khoiriyah, Rohiman mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Radio Dakta serta seluruh pendengar, sehingga paket pendidikan melalui program Dakta Bakti Muara Gembong bisa dirasakan oleh para siswa yang bersekolah di yayasan ini.

Donasi Paket Pendidikan ini selain dari seluruh kru Radio Dakta juga berasal dari para pendengar yang dikirimkan melalui rekening Dakta Peduli.(wa/bh/mnd)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]