Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Habib Rizieq
Dahnil Anzar: Narasi Rekonsiliasi Lebih Tepat untuk Habib Rizieq
2019-07-05 03:43:11

Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab saat datang di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana rekonsiliasi terus didengungkan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Tujuan dari wacara tersebut adalah untuk meredam polarisasi masyarakat usai gelaran pilpres yang hanya menghadirkan dua pasangan calon.

Namun demikian, eks Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai rekonsiliasi itu tidak tepat jika mengacu sebatas pertemuan antara Jokowi dan Prabowo.

Apalagi, Dahnil memandang tidak ada konflik antara kedua calon presiden itu selama pilpres berlangsung.

Menurutnya, lebih tepat jika narasi rekonsiliasi politik digunakan pemerintah untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang hingga saat ini masih berada di Arab Saudi karena dikriminalisasi.

"Bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia," tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (4/7).

Setelah itu, pemerintah harus menghentikan segala upaya dalam mengkriminalisasi ulama. Saatnya, semua saling memaafkan demi menyongsong kehidupan yang lebih harmonis.

"Kita bangun toleransi yang otentik, stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain lain," pungkasnya. (wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]