Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peradilan
Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
2017-03-31 05:15:50

Dhanil Anzar Simajuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, dalam pengantar Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri XIV di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (30/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewasa ini hakim di Indonesia semakin kehilangan kepercayaan dari masyarakat seiring banyaknya kasus korupsi yang menjerat posisi jabatan tersebut hingga ada sebuah anekdot bahwa hakim yang jujur di Indonesia ini hanya ada dua, Christine Hakim dan Hakim Garuda Nusantara.

Hal itu disampaikan Dhanil Anzar Simajuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, dalam pengantar Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri XIV bertajuk Meluruskan Kembali Peradilan Indonesia, Kamis (30/3).

"Itu bukan cuma sekedar anekdot, tapi itu pesan penting yang harus diresapi oleh peradilan kita dan hakim-hakim kita," ungkap Dahnil di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.

Dahnil mengatakan ada sebuah fenomena menggelitik dari protes yang dilakukan oleh IKAHI menyangkut dengan upaya komisi Yudisial dalam mendorong share responsibility. Menurutnya reaksi tersebut berlebihan, mengapa ada hakim yang takut dikontrol.

Dalam buku yang ditulis oleh Mancur Olson berjudul Power and Prosperity, dalam buku tersebut ia menggunakan istilah political bandit, yang memang lebih banyak mengeksplorasi pengusaha, politisi dan birokrasi, akan tetapi dalam praktik peradilan di Indonesia juga ditemukan bandit peradilan.

"Nah, kalo kemudian hakim itu tidak mau dikontrol, tidak mau diawasi dan hanya mau diawasi oleh teman-teman sejawat, ini menjadi masalah. Sekarang ini kok kehakiman itu akhirnya sama seperti korps kepolisian atau korps kesatuan militer yang takut dan tidak mau dikontrol dari luar, Polisi dan TNI saja mau dikontrol, kok hakim takut dikontrol," pungkasnya.

Ini menjadi PR bersama agar peradilan dan profesi hakim di Indonesia itu keluar dari tudingan atau labeling sebagai bagian dari mafia peradilan. Maka pemudah Muhammadiyah mendukung penuh upaya yang dilakukan Komisi Yudisial dalam mendorong share responsibility tersebut, karena harus ada pengawasan ketat terhadap profesi peradilan ini.(raipan/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Peradilan
 
• Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
 
• AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
 
• Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
 
• Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
 
• Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]