Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peradilan
Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
2017-03-31 05:15:50

Dhanil Anzar Simajuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, dalam pengantar Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri XIV di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (30/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewasa ini hakim di Indonesia semakin kehilangan kepercayaan dari masyarakat seiring banyaknya kasus korupsi yang menjerat posisi jabatan tersebut hingga ada sebuah anekdot bahwa hakim yang jujur di Indonesia ini hanya ada dua, Christine Hakim dan Hakim Garuda Nusantara.

Hal itu disampaikan Dhanil Anzar Simajuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, dalam pengantar Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi (MAK) Seri XIV bertajuk Meluruskan Kembali Peradilan Indonesia, Kamis (30/3).

"Itu bukan cuma sekedar anekdot, tapi itu pesan penting yang harus diresapi oleh peradilan kita dan hakim-hakim kita," ungkap Dahnil di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.

Dahnil mengatakan ada sebuah fenomena menggelitik dari protes yang dilakukan oleh IKAHI menyangkut dengan upaya komisi Yudisial dalam mendorong share responsibility. Menurutnya reaksi tersebut berlebihan, mengapa ada hakim yang takut dikontrol.

Dalam buku yang ditulis oleh Mancur Olson berjudul Power and Prosperity, dalam buku tersebut ia menggunakan istilah political bandit, yang memang lebih banyak mengeksplorasi pengusaha, politisi dan birokrasi, akan tetapi dalam praktik peradilan di Indonesia juga ditemukan bandit peradilan.

"Nah, kalo kemudian hakim itu tidak mau dikontrol, tidak mau diawasi dan hanya mau diawasi oleh teman-teman sejawat, ini menjadi masalah. Sekarang ini kok kehakiman itu akhirnya sama seperti korps kepolisian atau korps kesatuan militer yang takut dan tidak mau dikontrol dari luar, Polisi dan TNI saja mau dikontrol, kok hakim takut dikontrol," pungkasnya.

Ini menjadi PR bersama agar peradilan dan profesi hakim di Indonesia itu keluar dari tudingan atau labeling sebagai bagian dari mafia peradilan. Maka pemudah Muhammadiyah mendukung penuh upaya yang dilakukan Komisi Yudisial dalam mendorong share responsibility tersebut, karena harus ada pengawasan ketat terhadap profesi peradilan ini.(raipan/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Peradilan
 
Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
 
AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
 
Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
 
Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
 
Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]