Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mobil Listrik
Dahlan Kecelakaan "Ferrari", Sebab Gearbox Atau Tahayul Terserah Mau Menilai Dari Mana
Tuesday 08 Jan 2013 18:52:22

Konferensi Pers Dahlan Iskan tentang kecelakaan Mobil Listrik Tucuxi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Iskan menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan mobil yang dikendarainya adalah murni karena salah Gearbox, Selasa (8/1).

Setelah kejadian tersebut, Dahlan mengungkap mendapat SMS bahwa mobil listrik yang tidak pakai Gearbox itu beban sepunuhnya dibantu rem, dari situ saya mengambil kesimpulan, ujar Dahlan.

Bahwa teknologi bagi keselamatan manusia yang akan datang telah saya temukan kalau di uji coba hanya di Sentul pasti mobil itu hebat.

Dan seandainya tidak uji coba ini, belum akan diketahui mobil Listrik yang tidak menggunakan Gearbox, dapat menjadi penyebab kecelakaan, banyak beban mobil hampir 2 ton, hanya bertumpu kepada rem.

Sebelumya sempat menjadi perbedaan pendapat diantara tim, bahwa bila memaksa Gearbox akan Boros, dan bila yang tidak pakai Gearbox itu akan hemat tenaga, itu Saja.

"Untung saya tidak meninggal dan tidak luka sekecilpun, bahwa beban mobil itu terlalu berat ditangung rem sangat berat dan rem sempat hangus. Saya sempat berhenti, namun mengejar waktu karena ditunggu keluarga saya dikampung, kemudian saya melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Namun masih tersisa pertanyaan saya mengapa kaki saya menginjak rem terus lalu mobil semakin liar dan menggelinding sangat cepat, lebih baik saya tabrak mobil ke tebing dan mobil kehilangan power dan menabrak tiang Listrik, dan mobil Panther.

"Bisa juga dikaitkan dengan mistik atau tahayul, bahwa dilokasi yang sama dulu Alm.DR Nurcholis Majid pernah mengalami kecelakaan dan menabrak dinding tebing yang sama, terserah ingin menilai dari sisi mana," pungkas Dahlan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Mobil Listrik
 
• Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
 
• Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
 
• Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
 
• Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]