Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan di Minta Segera Bayar 54,7 Milyar Ganti Rugi Lahan Rakyat
Wednesday 09 Jan 2013 19:48:41

Pers Conference Keluarga Ahli waris pemilik lahan yang di kuasai PLN untuk PLTA Tonsea Lama Danau Limboto di Sulawesi Utara. Jony Nelwan di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluarga Ahli waris pemilik lahan yang di kuasai PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tonsea Lama Danau Limboto melakukan Pers Conference Korban penyerobotan lahan di Sulawesi Utara. Jony Nelwan di Hotel Sultan Jakarta Pusat.

Jony Nelwan yang di dampingi oleh kuasa keluarga dalam keterangan dengan puluhan media mengungkapkan kekecewaan dengan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan yang saat ini Menteri BUMN.

Dimana putasan pengadilan, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Tinggi (PT) bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan gugatan perdata pengugat. Bahkan permohonan PK pihak Tergugat sudah di tolak MA.

Ganti rugi atas penguasan lahan selama puluhan tahun, dimana pihak harus membayar ganti rugi tersebut sebesar Rp 54,7 milyar. Tidak ada alasan PLN untuk tidak membayar putusan hukum tetap dan sudah Inkrah hingga ke tingkat (MA)," ujar Prank Tanus.

Ahlli waris Jony Nelwan, yang saat ini sudah kena penyakit strok ringan hinga susah berbicara, namun tetap berharap dapat menerima hak nya dan terus mengupayakan keadilan di negeri ini.

Upaya berupa surat ke Presiden SBY, ke DPR RI dan Komnas HAM, sudah dilakukan hingga mengancam akan mengeksekusi PLTA yang berdiri diatas tanah miliknya seluas 1,5 heaktar. Di desa Tonase Lama, Minahasa Sulawesi Utara, yang syah milik keluarga almarhum Nelwan bersaudara.

Jony akan mencari Keadilan bahkan tidak tertutup kemungkinan juga untuk menerima bila ada itikad baik dari PT PLN Persero, karena Negara kita masih berazaskan Musyawarah.(bhc/put)


 
Berita Terkait Dahlan Iskan
 
• Eksepsi, Dahlan Iskan: Jangan Sampai Pengadilan Ini Menjadi Pengadilan Sesat
 
• Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
 
• Dahlan Iskan Diperiksa Selama 8 Jam di Kejati Jatim
 
• Dahlan Iskan Siap Mengajar Mata Kuliah Jurnalistik di UniMAP
 
• Universiti Perlis Malaysia Beri Dahlan Iskan Gelar Profesor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]