Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Siap Mengajar Mata Kuliah Jurnalistik di UniMAP
Friday 13 Sep 2013 18:28:07

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dan juga salah seorang Capres dari Konvensi Partai Demokrat mendapatkan gelar profesor tamu dari Universiti Kerajaan Malaysia Perlis (UniMAP).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah memperoleh gelar Profesor tamu dari Universiti Malaysia Perlis (UniMAP) Dahlan Iskan mengaku, siap memberikan ilmu yang dimiliki dibidang jurnalistik dan enterpreneur kepada mahasiswa di institusi pendidikan yang terletak Kerajaan Malaysia.

Menurut Dahlan Iskan "mengajar sekali-sekali disana, tidak tetap seperti dosen tamu tapi, statusnya bukan dosen biasa," ujarnya Jum'at (13/9) seraya tersenyum bangga dengan gelar yang baru saja di perolehnya.

Dahlan mengaku, tawaran serupa juga pernah datang dari berbagai universitas di dunia seperti, Cina dan Prancis namun Dahlan masih menolaknya.

"Tapi umumnya swasta. Dan tawaran itu sejak dulu, bukan hanya sesudah menjadi menteri," ujarnya menyakinkan.

Mantan CEO Jawa Pos Group itu beralasan, menerima gelar kehormatan sebagai profesor tamu di UniMAP itu disebabkan faktor hati.

"Enggak tahu, hati saya menerima dari UniMAP, dan itu kata hati," ujar Mantan Dirut PLN ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Dahlan Iskan
 
• Eksepsi, Dahlan Iskan: Jangan Sampai Pengadilan Ini Menjadi Pengadilan Sesat
 
• Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
 
• Dahlan Iskan Diperiksa Selama 8 Jam di Kejati Jatim
 
• Dahlan Iskan Siap Mengajar Mata Kuliah Jurnalistik di UniMAP
 
• Universiti Perlis Malaysia Beri Dahlan Iskan Gelar Profesor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]