Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN
Friday 31 Aug 2012 21:46:34

Dahlan Iskan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian BUMN membentuk Forum Hukum BUMN sebagai pendukung UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimasukkan dalam Prolegnas 2012, sekaligus mengatasi masalah yang membelenggu perusahaan pelat merah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kabiro Hukum Kementerian BUMN, Hambra Samal, mengungkapkan di Jakarta, Jumat, usulan untuk membentuk Forum Hukum BUMN sudah lama diajukan oleh 141 BUMN. Pembentukan Forum Hukum ini dinilai krusial seiring dengan banyaknya kasus hukum yang harus dihadapi oleh BUMN.

Ia mencontohkan beberapa aset BUMN berupa lahan dan tambang yang diklaim oleh pihak swasta padahal aset tersebut merupakan milik BUMN. Selanjutnya, terdapat perbedaan penafsiran antara BUMN dan pemangku kepentingan, seperti pengadilan dan tipikor tentang bisnis BUMN.

"Selama ini, masing - masing BUMN menghadapi masalahnya selalu sendirian, dan mereka berjuang sendiri. Persoalannya rata-rata sama. Untuk itu, ada forum ini", kata Hambra di sela seminar bertema "Kedudukan BUMN dalam Sistem Keuangan Negara".

Terbentuknya Forum Hukum BUMN diharapkan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi BUMN. Bahkan, Forum Hukum BUMN dapat mem-"back up" revisi UU BUMN sebab untuk merevisi suatu UU dibutuhkan lobi - obi.

"Nah, BUMN memiliki lobi-lobi yang hebat karena lobi sangat dibutuhkan dan manfaatnya luar biasa. Kalau kita (Kementerian BUMN,red.) menyelesaikannya sangat terbatas", paparnya.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Herman Hidayat, menambahkan BUMN dengan adanya Forum Hukum BUMN ini maka bisa leluasa bersaing dengan perusahaan swasta. Saat ini, BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak dari pada swasta.

"Kondisi ini menjadikan BUMN tidak memiliki `level of playing field` yang sama dengan swasta", tutur Herman pada kesempatan yang sama.

Badan Usaha Milik Negara dibebani oleh delapan peraturan yang harus dipatuhi sehingga menyulitkan BUMN untuk bergerak dan berinvestasi.

Delapan peraturan itu adalah UU Perusahaan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, katanya.(ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]