Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Qanun Aceh
DPRK Paripurnakan Qanun DKP2O
Wednesday 03 Jul 2013 18:53:58

Tngk.Kamarudin, saat membaca pendapat fraksi Partai Aceh dalam Sidang Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Kabupaten Aceh Timur akan memekarkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (DKP2O), hal tersebut ditandai pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap empat Rancangan Qanun (Raqan).

Salah satunya DKP2O yang dijadikan Raqan perioritas utama, DKP2O, bahkan 4 dari 8 Raqan yang diserahkan Pemkab hampir selesai, kita sangat mengapresiasinya, ”terhadap Kinerja dewan perwakilan Rakyat (DPR), Ujar sekretaris Daerah Drs.H.T Bahrumsyah MM, usai Rapat Paripurna V DPRK Aceh Timur di Aula Serbaguna Idi, Rabu (3/7).

"Sementar Bupati Aceh Timur Hasballah M.Thaib dalam sambutan tertulisnya yang dibaca Sekretaris Daerah Drs.H.T.Bahrumsyah MM, memberikan apreasi terhadap anggota DPRK, atas keseriusan dalam menyelesaikan pembahasan 4 Raqan, Raqan tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Raqan tentang pembangunan jangka menengah.

"Raqan lainnya,tentang tata ruang wilayah dan Raqan tentang perubahan kedua atas qanun Kab. Aceh Timur No 3 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga, Pihak eksekutif berharap agar kedua qanun ini dapat segera disahkan untuk kemudian diundangkan dalam lembaran Kabupaten.

"Sehingga nantinya kita memiliki payung hukum dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang, ”lanjut Bahrumsyah.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]