Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penertiban Bangunan
DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
Wednesday 15 Feb 2012 23:56:08

Sebuah rumah toko dibongkar, karena tak memiliki izin dan menyalahi peruntukannya (Foto: Ist)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Komisi C DPRD Jombang segera merekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar lima bangunan toko yang ada di desa Sengon, Jombang. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, melanggar garis sepadan sungai, melanggar sepadan jalan, dan didapati manipulasi data.

Langkah ini diambil, setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lima bangunan toko yang mendapat protes dari masyarakat desa tersebut. “Kami rekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar bangunan toko yang ada di desa Sengon, karena tak berizin dan melanggar sepadan sungai, serta ada indikasi manipulasi data,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie, Rabu (15/2).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pemkab Jombang, Edy Wiyono yang juga turut dalam sidak itu, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu intruksi lebih lanjut terkait rencana pembongkaran. “Kami perlu menunggu instruksi dari Bupati. Jika memang ada instruksi
bongkar, pasti kami bongkar,” jelas dia.

Sedangkan Kepala Desa Sengon, Djamaluddin mengatakan, bangunan toko yang baru saja dibangun tersebut, memiliki dua sertifikat. Anehnya, masing-masing sertifikat besaran tanahnya berbeda. “Dari jauh hari, kami sudah minta kepada pemilik tanah tersebut untuk kroscek ke BPN. Namun
tidak juga diindahkan, hingga masyarakat berdemo. Saya pun belum pernah memberi persetujuan pendirian bangunan itu,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan BeritaHUKUM.com di lapangan, bangunan toko bermasalah itu memiliki ukuran 5x3 meter. Bangunan permanen ini memakan
bibir sungai hingga hampir 1,5 meter. Bangunan yang dimiliki Sumadi yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Jombang ini, juga tak memiliki IMB.

Hal ini mengingat lokasi bangunan itu yang berada di depan perumahan Sengon Asri itu, keberadaanya cukup membahayakan bagi pengendara sepeda atau mobil saat keluar perumahan. Sebab, jarak pandangan pengendara tertutup bangunan.(sin)



 
Berita Terkait Penertiban Bangunan
 
Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
 
Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
 
Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
 
DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
 
Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]