Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Siap Berikan Dukung Anggaran ke BNNP
2019-12-26 22:15:41

Komisi IV dan Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan rapat dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim terkait dengan sosialisasi Program BNNP tahun 2019, dan perencanaan program kegiatan tahun 2020.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Guna mendukung program dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kaltim, DPRD Kaltim secara prinsip siap memberikan dukungan bantuan keuangan.

Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, agar BNNP Kaltim bisa mendapatkan bantuan anggaran, perlu lebih dulu memaparakan program kerja kepada DPRD Kaltim. “Kita minta diberi rincian kegiatanya. Biar bisa kita lihat yang mana bisa kita masuki, supaya bisa kita dorong,” ujarnya.

Misalnya kata dia, dari semua program yang disampaikan BNNP Kaltim, bisa melalui kerja sama program. Seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, BNNP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan (Disdikbud) Kaltim.

“Bantuan anggaran bisa saja melalui hibah atau bantuan keuangan. Nanti kita lihat, otoritasnya seperti apa, kemudian kita lihat dari aspek aturan keuangannya seperti apa, yang mana bisa kita nyantol nanti itu,” jelas pria yang akrab disapa Rusman ini.

Apalagi lanjut dia, berdasarkan data dari LIPI Universitas Indonesia, tahun ini Kaltim masuk dalam urutan ke empat peredaran narkoba tertinggi secara nasional. Sedangakan, berdasarkan data prevalensi atau kecenderungan penyalahgunaan narkotika, tertinggi ditempati oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Ini tentu menjadi PR besar bagi kita bersama, bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di Kaltim sudah sangat menghawatirkan. Sehingga, perlu dukungan semua pihak agar Kaltim terhindar dari persoalan narkoba,” jelas Politikus PPP ini.

Untuk itu, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan, upaya yang paling baik dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba adalah melalui upaya pencegahan. Baik itu pencegahan primer, sekunder maupun tertier. “Pencegahan itu seperti penyuluhan tentang bahaya narkoba, penerangan melalui berbagai media tentang bahaya narkoba, serta pendidikan tentang pengetahuan narkoba dan bahayanya,” bebernya.

Menurutnya ketika masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa mengetahui seluk beluk narkoba maka, mereka akan mendapat informasi yang cukup sehingga dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk. “Sosialisasi itu fungsinya untuk memberikan pemahaman mengenai seluk beluk narkoba, pemanfaatannya, penyalahgunaannya dan dampak buruk dari narkoba itu seperti apa,” tandasnya.(hms6/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]