Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
DPRD DKI
DPRD DKI Tolak Pengunduran Diri Wagub Prijanto
Tuesday 06 Mar 2012 18:37:48

Prijanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPRD DKI Jakarta menolak permohonan pengunduran diri Prijanto dari jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Keputusan itu dihasilkan, setelah dilakukannya pemungutan suara (voting) secara terbuka dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung Dewan, Jakarta, Selasa (6/3).

Sebelum dilakukan voting, masing-masing fraksi sempat menyampaikan pandangannya mengenai pengunduran diri yang diajukan Prijanto. Sedangkan dalam voting terbuka itu, dari seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 94 orang itu, hanya dihadiri 61 anggota Dewan. Selanjutnya, dari jumlah suara yang hadir ini, sebanyak 24 suara menerima pengunduran diri Prijanto, sedangkan 37 suara menolak pengunduran diri Prijanto.

Dari delapan fraksi yang ada, dua fraksi berhalangan hadir yakni, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDIP. Sedangkan dari enam fraksi yang hadir, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP menyatakan menolak permohonan pengunduran diri Prijanto. Sedangkan empat fraksi lainnya yakni, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Bangsa, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura Damai Sejahtera menerima permohonan pengunduran diri Prijanto tersebut.

"Hasil rapat paripurna ini, Dewan menolak pengunduran diri Prijanto. Hasil ini setelah dilakukan secara demokratis dan terbuka. Dengan demikian, Pak Prijanto diminta tetap melanjutkan tugasnya sebagai Wagub DKI Jakarta hingga berakhirnya masa jabatan," ujar Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, saat membacakan hasil rapat paripurna tersebut.

Ferrial mengungkapkan, ketidakhadiran Fraksi PDIP telah diketahui pimpinan Dewan melalui surat izin yang menyatakan bahwa fraksi tersebut tidak dapat menghadiri rapat paripurna tersebut. Sedangkan Fraksi Partai Golkar tidak memberikan pemberitahuan apapun. "Jangan tanya saya, silahkan tanya ke masing-masing fraksi, mengapa mereka tidak datang," selorohnya disambut tawa hadiri.

Atas penetapan ini, Prijanto menyatakan menerima keputusan DPRD DKI Jakarta tersebut. Ia pun berkomitmen akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wagub hingga masa jabatan berakhir pada 7 Oktober 2012 mendatang. "Saya sangat menghormati dan segera laksanakan. Saya akan kembali bekerja hingga Oktober nanti," tandasnya.

Meski kembali menjabat wagub, Prijanto berjanji takkan mengambil kembali mobil dinas yang telah dikembalikannya itu. Dirinya akan menggunakan mobil pribadinya dalam melaksanakan tugasnya nanti. “Tapi saya menyesalkan sikap Dewan yang tidak memberi kesempatan saya menyampaikan alasan pengunduran diri pada saat rapat paripurna berlangsung,” seloroh purnawirawan jenderal bintang dua ini.(bjc/irw)


 
Berita Terkait DPRD DKI
 
DPR Apresiasi Langkah DPRD DKI Jakarta Konsultasi Ke MA
 
Ketua DPRD DKI Tahan Surat Fatwa ke MA
 
Gerindra Ucapkan Selamat Kepada Anggota DPRD DKI yang Hari Ini Dilantik
 
DPRD DKI Tolak Pengunduran Diri Wagub Prijanto
 
DPRD DKI Putusan Keinginan Prijanto Tahun Depan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]