Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kepala Daerah
DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
2018-07-18 19:05:37

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan," kata Johnson saat memimpin rapat konsultasi Anggota Bamus DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan Anggota Bamus DPRD Banyuwangi yang mempersoalkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang multitafsir dengan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, Johnson menekankan untuk berpegang pada struktur hukum yang telah direvisi, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015.

"Intinya, jika terdapat rumusan yang menimbulkan multitafsir, maka tafsir dari dalam hukum itu kan dilihat dari maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut. Maksud daripada norma itu adalah untuk mengatasi jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka itu wewenang dari DPRD," jelas Johnson.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko menyampaikan masalah terkait penyusunan tata tertib antara PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 yang menurutnya terdapat kalimat yang menimbulkan multitafsir.

"Kami bingung kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait masalah penyelenggara negara di Pasal 154, dimana punya kewenangan memilih bupati dan walikota. Tapi ternyata di 2015 masih ada pemilihan bupati yang dipilih langsung, bukan melalui DPRD," ungkapnya.

Setelah lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2015 jelas tertuang bahwa DPRD berwenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terjadi kekosongan kursi. "Oleh karena itu, ke depan DPRD akan menyusun jadwal dan mekanismenya di kode etik," imbuhnya.(tra/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Kepala Daerah
 
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
 
DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
 
PP 12 Tahun 2018, DPRD Bisa Angkat dan Berhentikan Kepala Daerah
 
Pantaskah Kepala Daerah Naik Gaji?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]