Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ahok
DPRD Anggarkan Pelantikan Jokowi - Ahok Rp 822 Juta
Sunday 23 Sep 2012 13:03:38

Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat DPRD DKI Jakarta sudah menyiapkan dana Rp 822 juta untuk biaya pelantikan calon gubernur/calon wakil gubernur 2012-2017 terpilih.

Demikian dilansir Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (23/9).

Diketahui bersama, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menang atas pasangan Fauzi Bowo (Foke) - Nachrowi Ramli (Nara), sebagaimana hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei terhadap pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 20 September 2012 lalu.

Namun, KPUD DKI Jakarta baru melakukan rekapitulasi suara pada 28 hingga 29 September 2012. Penetapan cagub / cawagub terpilih dilaksanakan KPUD pada 3 Oktober 2012. Dan cagub/cawagub terpilih baru akan dilantik pada 7 Oktober 2012 mendatang.

FITRA mengkritisi alokasi anggaran Rp 822 juta yang terbilang terlalu mewah untuk sekadar acara pelantikan yang merupakan acara seremonial ini.

Karena itu, FITRA meminta kepada Jokowi dan Ahok untuk melakukan penghematan terhadap alokasi anggaran pelantikan ini. "Di mana alokasi anggaran sebesar Rp 822 juta itu masih terlalu besar, mahal, megah, dan mewah bila dilihat oleh publik Jakarta. Akan lebih baik, bila alokasi anggaran ini dikurangi sampai di bawah Rp 400 saja, agar upacara pelantikan tidak boros anggaran, maupun kegiatan upacara pelantikan jadi sederhana dan hikmah buat publik rakyat", pintanya.(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]