Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Capim KPK
DPR takkan Terpaku Ranking Capim KPK
Friday 19 Aug 2011 14:54:31

Gedung KPK Jakarta (Foto: Berita HUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-DPR tidak mau terpaku dengan peringkat delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel). Dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap mereka, fraksi-fraksi sedang membangun komunikasi untuk menetapkan sistem kriteria yang terbuka.

"DPR tidak terpengaruh ranking, itu sifatnya sebagai pertimbangan saja. Sekarang fraksi-fraksi sedang membangun komunikasi untuk menetapkan sistem kriteria yang terbuka dalam melaksanakan fit and proper test nantinya," kata Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (19/8).

Ditegaskan, perlu ditekankan bahwa masyarakat tidak perlu alergi terhadap keputusan politik yag akan diambil DPR. Sebab, DPR merupakan lembaga politik, jadi keputusannya juga politis. Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, tiap fraksi dengan jaringan di masing-masing partai akan membuka semua lampiran masyarakat terhadap delapan nama tersebut.

"DPR khususnya PDIP akan memilih kandidat yang memenuhi kriteria figure yang integritas teruji, independen, tidak pesanan siapa pun, siap membangun KPK tanpa kompromi dan harus bisa menjadi team work yang kuat di dalam KPK," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pihaknya menunggu delapan nama dari Presiden SBY. Setelah nama itu diterima, DPR langsung melakukan fit and proper test. "Belum masuk ke dewan, masih di presiden, tunggu dari presiden. Selambat-lambatnya tiga bulan sejak diserahkan, dari presiden harus terpilih empat nama," jelas Benny.

Benny menambahkan, mekanisme fit and proper test capim KPK akan melalui tahapan rapat pleno di Komisi III DPR setelah daftar nama tersebut diserahkan oleh presiden kepada pimpinan DPR. Uji kelayakan akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). “Uji kelayakan tetap dilakukan secara terbuka,” tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]