Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Terorisme
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Antiterorisme Dilanjutkan ke Paripurna
2018-05-25 10:54:44

Tampak Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat Rapat Kerja Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama Pemerintah.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI dan pemerintah secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) dilanjutkan dalam pembahasan Rapat Paripurna DPR RI. Sepuluh fraksi di DPR bersama pemerintah menyetujui seluruhnya, tanpa ada perbedaan pendapat.

"Kita akan mengambil keputusan, bahwa RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kita setujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna. Bisa kita setujui?" tanya Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i, yang kemudian dijawab 'setuju' secara serentak oleh peserta rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) malam. Ketukan palu pimpinan rapat pun mengiringi persetujuan tersebut.

Syafi'i menjelaskan seluruh pasal dari awal sampai akhir, tidak ada yang diputuskan dengan perbedaan pendapat, semuanya disepakati secara aklamasi, termasuk poin krusial tentang definisi. Sebelumnya definisi terorisme hanya ada satu rumusan, kemudian pemerintah memberikan dua alternatif.

"Tadi telah Bapak dan Ibu saksikan bersama, kami juga tidak ada perbedaan. Dengan tidak ada perbedaan soal definisi, dan itu yang paling krusial, ini adalah bukti bahwa semua pembahasan yang kami lakukan di Pansus itu berjalan secara kekeluargaan, tanpa ada perbedaan pendapat," papar politisi Partai Gerindra itu.

Setelah melalui proses diskusi yang cukup intens, DPR dan pemerintah sepakat pada definisi terorisme opsi kedua. "Sebenarnya dari awal kami membangun spirit, kita ini tidak faksi yang berbeda. Meskipun kami tidak berasal dari fraksi yang sama, tapi kepentingan kita sama, membela bangsa dan negara. Dengan kesamaan spirit itu, Alhamdulillah sejak awal pembahasan sampai akhir, semua bisa diputuskan secara kekeluargaan tanpa voting, atau semua diputuskan secara aklamasi," ungkapnya.

Syafi'i juga mengatakan, jika tanpa ada halangan pada Jumat (25/5) ini akan langsung dilaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang. "Besok langsung Paripurna Insya Allah, jadi tadi sudah diputuskan dalam Rapat Pimpinan Pengganti Bamus, bahwa besok dilaksanakan Paripurna," imbuh Syafi'i.

Sebelum rapat ditutup dengan Penandatanganan Naskah RUU Antiterorisme, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan mewakili pihak pemerintah. Dalam sambutannya, pemerintah mengharapkan semoga RUU tersebut bisa menjadi landasan hukum yang lebih kukuh, guna menjamin perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan modus terkait aksi-aksi terorisme baik dalam sekala nasional maupun internasional.

"Kita semua mengharapkan semoga Rancangan Undang-Undang tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang," harap Yasonna.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait UU Terorisme
 
• Uji Definisi Terorisme, Aktivis HMI Perbaiki Permohonan
 
• Revisi UU Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting Perlu Diketahui
 
• RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR
 
• DPR dan Pemerintah Setujui RUU Antiterorisme Dilanjutkan ke Paripurna
 
• Tak Ada Fraksi yang Tolak Tuntaskan RUU Terorisme
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]