Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Revisi UU KPK
DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Revisi UU KPK
Friday 16 Oct 2015 03:21:45

Ilustrasi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya Novanto.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah dan Pimpinan DPR akhirnya sepakat untuk menunda pengesahan revisi Undang -undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi . Penundaan ini terjadi, setelah rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR di Istana Merdeka pada, Selasa (13/10) lalu.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, bahwa penundaan revisi uu KPK sudah sesuai yang dibicarakan antara Presiden dengan Pimpinan DPR RI.

"Baik Presiden maupun Pimpinan DPR ingin adanya penyempurnaan dalam revisi undang - undang KPK tersebut, dan kita tidak ingin melemahkan KPK, namun untuk penguatan terhadap keberadaan KPK itu sendiri, "ujar Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR Kamis (15/10).

Setya Novanto menjelaskan, dengan adanya penundaan ini, keberadaan KPK, bisa bekerjasama dengan kejaksaan dan kepolisian.

"Agenda di DPR sampai saat ini masih banyak, dimana pembahasan APBN 2016 masih berjalan dan harus segera diselesaikan, untuk itu waktunya kurang tepat untuk membahas revisi Undang - undang KPK ini," tegas politisi Golkar ini.

Sebelumnya, kalangan anggota DPR mengusulkan agar undang - undang KPK direvisi demi menunjang kinerja lembaga antirasuah ini. Namun usulan tersebut, banyak ditentang oleh berbagai pihak, termasuk dari Plt pimpinan KPK ini. Untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, Pimpinan DPR dan Presiden mengadakan rapat konsultasi, dan menghasilkan kesimpulan untuk menunda revisi Undang - undang KPK.(as/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]