Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
2019-09-15 12:21:55

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan Pemerintah sore ini telah sepakat untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Sepanjang perubahan tersebut terkait dengan jumlah pimpinan yang ada di MPR.

"Saya ingin sampaikan bahwa ke 10 fraksi yang ada di DPR itu telah setuju untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR," kata Supratman kepada awak media di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) kemarin.

Jika saat ini di MPR terdiri dari 1 Ketua dan 7 Wakil Ketua, lanjut Supratman, nanti di periode yang akan datang berdasarkan perubahan keputusan yang diambil dalam rapat kerja bersama antara Baleg DPR RI beserta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM disepakati 1 Ketua dengan 9 Wakil Ketua.

"Terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang lolos dalam pemilihan umum, kemudian ditambah dengan 1 dari DPD. Itulah yang kita hasilkan dalam kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi tadi," urai politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan bahwa MPR merupakan lembaga yang akan mengurusi Ideologi dan konstitusi. Politik kebangsaan dan kebersamaan dalam rangka melakukan musyawarah mufakat tergambar dari sisi kepemimpinan di MPR. Untuk itu, semua elemen yang terkumpul dalam DPR maupun DPD itu bisa dimasukkan ke dalam MPR.

"Hasil rapat ini segera akan disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat Bamus, supaya segera mungkin diagendakan untuk masuk dalam jadwal Paripurna terdekat," tutup politisi dapil Sulawesi Tengah itu.(es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]