JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan acara simposium nasional 'Institusional Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan
Perundang-Undangan'.
Dalam sambutannya di awal acara, Wakil Ketua MPR Utut Adianto menegaskan bahwa pentingnya eksistensi BPIP dalam memberikan masukan terhadap proses pembuatan Undang-Undang.
"Konsepnya bagaimana dalam pembentukan UU, Pancasila itu hadir. Secara legal formal itu selalu ada Pancasila di dalam asas dan tujuan di setiap UU. Semua ada. Pertanyaannya, asas tujuan itu masuk tidak nilai-nilainya (Pancasila)?" ujar Utut di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Prof Irwan Prayitno yang hadir sebagai pembicara saat diskusi pleno dengan pokok bahasan institusionalisasi Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan kepala daerah juga harus merujuk pada Pancasila dalam mengusulkanpembentukan aturan hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda).
"Gubernur membentuk Perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan (TP)," ucap Irwan.
Diketahui, Simposium Nasional ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2018. Sejumlah tokoh nasional, akademisi serta pejabat tinggi negara dijadwalkan turut menghadiri acara ini.(bh/mos). |