Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pancasila
DPR dan BPIP Adakan Simposium Bahas Penerapan Pancasila dalam Pembentukan UU
2018-07-30 20:42:37

Tampak suasana acara Simposium Nasional yang diadakan DPR dan BPIP, (Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan acara simposium nasional 'Institusional Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan
Perundang-Undangan'.

Dalam sambutannya di awal acara, Wakil Ketua MPR Utut Adianto menegaskan bahwa pentingnya eksistensi BPIP dalam memberikan masukan terhadap proses pembuatan Undang-Undang.

"Konsepnya bagaimana dalam pembentukan UU, Pancasila itu hadir. Secara legal formal itu selalu ada Pancasila di dalam asas dan tujuan di setiap UU. Semua ada. Pertanyaannya, asas tujuan itu masuk tidak nilai-nilainya (Pancasila)?" ujar Utut di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Prof Irwan Prayitno yang hadir sebagai pembicara saat diskusi pleno dengan pokok bahasan institusionalisasi Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan kepala daerah juga harus merujuk pada Pancasila dalam mengusulkanpembentukan aturan hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda).

"Gubernur membentuk Perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan (TP)," ucap Irwan.

Diketahui, Simposium Nasional ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2018. Sejumlah tokoh nasional, akademisi serta pejabat tinggi negara dijadwalkan turut menghadiri acara ini.(bh/mos).


 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]